SuaraNusantara.com – Warga Kabupaten Pandeglang menggugat secara perdata Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang karena kondisi jalan yang rusak. Gugatan tersebut diajukan atas kerugian materiil dan immateriil.
Gugatan yang dilayangkan merupakan buntut peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Labuan-Pandeglang, pada 27 Januari 2026 lalu.
Kecelakaan yang diduga dipicu karena kondisi jalan yang rusak menyebabkan seseorang meninggal dunia setelah terjatuh dari motor yang dikendari oleh tukang ojek bernama Al Amin.
Informasi yang didapat, ada empat pihak yang tercantum sebagai tergugat hakni Gubernur Banten, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten, Bupati Pandeglang, dan Dinas Perhubungan Pandeglang.
“Para pihak akan dipanggil untuk sidang pertama. Dalam perkara perdata, prinsipnya para pihak dapat menggunakan kuasa hukum,” ujar Iskandar.
Terpisah, kuasa hukum penggugat, Raden Elang Mulyana, menyebut, selaku pejabat penyelenggara jalan, Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang harus bertanggung jawab lantaran kondisi jalan yang membahayakan masyarakat.
“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah memiliki kewajiban memberikan pelayanan dan menjamin keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan,” kata Elang.
Elang menegaskan, ruas jalan rusak berpotensi membahayakan kerap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas, bahkan hingga menimbulkan korban jiwa.
“Jalan rusak tentu membahayakan pengguna jalan. Tidak jarang kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh kondisi jalan yang rusak. Seharusnya ini jadi perhatian lebih dari penanggung jawab atau pengelola jalan,” ucapnya.
Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani belum merespon pesan WhatsApp yang dikirim terkait gugatan tersebut.(Def)


















Discussion about this post