
Nias Selatan-SuaraNusantara
Kepala Pemeriksa (Kariksa) Kejaksaan Negeri Nias Selatan Yunius Zega mengatakan, dugaan penyalahgunaan tunjangan insentif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, bisa terjadi karena Bendahara menggunakan pedoman Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 99 tahun 2015. Bendahara tidak mengetahui bila Perbup tersebut sudah tidak berlaku lagi karena tekah ada Perbup yang baru, yaitu Perbup Nomor 08_07 tahun 2016.
Yunius mengungkapkan, pencairan dana tunjangan insentif, baik yang dilakukan oleh Kadis Kesehatan yang lama (Murniati Dakhi) maupun Kadis Kesehatan yang baru (Asa’atulö Lase), menggunakan Perbup Nomor 99 tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan.
“Mereka tidak tahu bahwa sudah ada Perbup yang baru, yaitu Perbup Nomor 08_07 Tahun 2016,” ungkap Yunius.
Lebih lanjut, Yunius Zega menjelaskan pencairan dana tunjangan insentif pada Dinas Kesehatan tahun 2016 juga masih diajukan oleh Kadis Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (P2KAD) yang lama (Hadisem Lase) yang sekarang Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
“Pencairan itu juga masih diajukan oleh Kadis Keuangan yang lama (Hadisem Lase) dan tidak terintegrasi oleh Kadis Keuangan yang baru (Monas Duha), sehingga tidak nyambung,” kata Yunius Zega.
Saat ini, tunjangan insentif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan yang terlanjur dicairkan harus dikembalikan ke kas negara. “Baik yang menerima maupun yang tidak menerima harus mengembalikannya. Karena pada Perbup Nomor 08_07 tahun 2017 itu, semua tidak boleh menerima,” tukas Yunius.
Dari informasi yang dihimpun SuaraNusantara, pembayaran tunjangan insentif pada tahun 2016 diwarnai pemotongan hingga 40 persen. Sedangkan pengembalian dana insentif tersebut saat ini, bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Menurut Yunius Zega, uang yang telah dikembalikan ke kas daerah mencapai Rp 1, 1 miliar. “Tinggal sekitar Rp 100 juta lagi yang belum dikembalikan,” tukasnya.
Sampai berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Nias Selatan masih melakukan proses penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan tunjangan insentif pada Dinas Kesehatan Nias Selatan.
Penulis: Wilson Loi

















