
Tangerang-SuaraNusantara
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banten 2017 akan dilakukan di 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
PSU dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Akhmad Jamaludin, sebagai tindak lanjut Surat Rekomendasi Pengawas Kecamatan (Panwascam) Teluknaga Nomor: 006/PANWASCAM-TLG/II/2017, 15 Februari kemarin.
Diketahui, sebelumnya Ketua Panwascam Teluknaga berkirim Surat Rekomendasi agar KPU Kab. Tangerang melakukan PSU karena kotak suara di 15 TPS tersebut dibuka secara tidak resmi.
“Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Tangerang Nomor: 027/kpts/KPU-Kab.Tang/015436389/II/2017 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Babakan Asem Kecamatam Teluknaga, Kabupaten Tengerang,” bunyi Surat Keputusan KPU yang ditandangani Ketua KPU Kab. Tangeran, Akhmad Jamaluddin, Kamis (17/2/2017).
Sekitar 7 ribu warga Desa Babakan Asem yang tersebar di 15 TPS akan mengikuti PSU Pilkada Banten, Minggu, 29 Februari 2017 mendatang.
Karena itu, Tim kampanye masing-masing pasangan calon (Paslon) diminta agar menugaskan 15 saksi sesuai jumlah TPS yang ada di desa tersebut.
“Sehubungan hal tersebut, kami memohon kepada bapak untuk menugaskan 15 saksi di TPS Desa Babakan Asem Kecamatan Teluknaga,” demikian bunyi SK Ketua KPU Kab. Tangerang.
Penulis: Hasbullah

















