
Pamekasan – SuaraNusantara
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Rudi Indra Prasetya, membantah menutup mata terhadap enam kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Rudi mengatakan, pihaknya telah memproses sebagian besar kasus dugaan korupsi tersebut. Bahkan dari enam kasus yang ada, saat ini sudah tinggal dua kasus dan tengah dilakukan penyidikan oleh tim penyidik Kejari Pamekasan.
“Sudah kami laksanakan, bahkan sebagian besar sudah putus di pengadilan,” ujar Rudi dalam wawancara khususnya bersama SuaraNusanatara, di Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rabu (3/5/2017).
Dia mengatakan, Kejari Pamekasan saat ini fokus pada dua kasus tersebut, yaitu kasus dugaan penyimpangan dana hibah pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan kasus dugaan korupsi ad hock pada Dinas Pendidikan, Kabupaten Pamekasan.
“Yang belum selesai adalah perkara Dispora terkait kasus dana hibah, karena masih di penyidikan, terus satu lagi yang ad hock,” terangnya.
Disebutkan, terkait kasus dana hibah, Kejari bersama BPK telah melakukan ekspos untuk menghitung jumlah kerugian negara. “Dan hasil dari sana (BPK) kesepakatan untuk melakukan pendalaman kembali, karena memang ada beberapa personil yang tersangkut kasus itu belum dilakukan pemeriksaan,” beber dia.
Adapun untuk perkara dugaan korupsi ad hock, Rudi berjanji akan melakukan pelimpahan berkas tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 8 Mei mendatang.
“Besok tanggal 8 Mei kita akan lakukan pelimpahan ke pengadilan tipikor, jadi sudah selesai sebenarnya tinggal sidangnya tersangka YS,” tukas Rudi.
Diberitakan sebelumnya, puluhan aktivis dari Komite Arek Lancor Bangkit (Kalab) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Kejari Pamekasan. Mereka menuntut agar kejaksaan mengusut tuntas berbagai dugaan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah oknum pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan.
Setidaknya ada enam kasus dugaan korupsi yang mereka nilai cenderung dibiarkan, meliputi, kasus Mark Up pembelian pertokoan Citra Logam Mulia (CLM), senilai Rp 7,5 miliar dan kasus dugaan penyimpangan dana hibah pada Dispora Pamekasan.
Adapun empat kasus dugaan korupsi lainnya adalah, kasus hilangnya Bulog di Sub Divre XII Madura, kasus dugaan Mark Up pembuangan TPA Bindang, dan kasus korupsi ad hock pada Dinas Pendidikan, serta kasus Program Listrik Masuk Desa (PLMD) di Kabupaten Pamekasan yang ditaksir merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Penulis: Has

















