Suaranusantara.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyakini bahwa Pemprov DKI dapat melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang meminta pemerintah untuk menggratiskan pendidikan jenjang SD dan SMP pada sekolah swasta.
Pramono mengatakan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan diri untuk melaksanakan putusan tersebut.
“Jadi semangat apa yang menjadi keputusan MK untuk SD dan SMP, baik negeri maupun swasta gratis, tentunya Pemerintah Jakarta segera mempersiapkan diri,” kata Pramono, Selasa (3/6/2025).
Pramono menuturkan, bahwa penyediaan sekolah gratis merupakan salah satu janji kampanyenya pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Maka dari itu, ia akan berupaya untuk menyediakan sekolah gratis bagi warga Jakarta.
“Karena hal ini sama seperti yang saya sampaikan ketika pada waktu sebelum maju sebagai calon gubernur, kalau di Jakarta saya yakin persoalan ini teratasi dengan baik,” ujar Pramono.
Lebih lanjut, Pramono mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan untuk melakukan uji coba menggratiskan 40 sekolah swasta untuk tahun ajaran 2025/2026.
“Untuk swasta sebenarnya kita sedang mempersiapkan untuk beberapa SMK ataupun SD, SMP, swasta sebagai pilot project untuk gratis di sekolah swasta. Tetapi dengan keputusan ini kami akan mempercepat untuk persiapan itu,” kata Pramono.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK meminta pemerintah dan pemerintah daerah menggratiskan pendidikan jenjang SD dan SMP, termasuk di sekolah swasta.


















Discussion about this post