
Sumedang-SuaraNusantara
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan Kemendagri telah mengambil sikap terkait sanksi terhadap Bupati Pamekasan Ahamad Syafii yang terjerat kasus korupsi Dana Desa. Ahmad Syafii akan diberhentikan sementara dari jabatannya, dan posisinya digantikan oleh Wakil Bupati Pamekasan Khalil Asyari.
“(Surat Keputusan) sudah kemarin saya teken (tandatangan). Dalam dua atau tiga hari segera dilantik oleh Gubernur Jawa Timur,” ujar Tjahjo usai pelantikan Pamong Praja Muda IPDN di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (8/8/2017).
Tjahjo mengaku prihatin dengan kasus yang menjerat Bupati Pamekasan, Ahamad Syafii. Sikap kepala daerah ini dinilai telah mencoreng nama baik pemerintahan.
“Ini cukup parah. Karena sampai melibatkan banyak pihak seperi kepala desa, kejaksaan dan inspektorat daerah. Mudah-mudahan yang pertama dan terakhir,” katanya.
Tjahjo meminta agar para pelaku ditindak tegas. Sebab, dugaan kasus ini menyangkut dana desa yang melibatkan banyak pihak di jajaran institusi daerah. Padahal lembaga-lembaga ini harusnya bisa mengamankan dana desa.
Mendagri berpesan agar seluruh elemen masyarakat, para tokoh agama dan adat turut mengawasi dana desa. Ia meminta agar program yang tujuannya untuk kemaslahatan ini manfaatnya bisa dirasakan masyarakat desa.
“Pembangunan di desa juga jangan diborong semua. Ada padat karya sehingga menggerakkan pertumbuhan masyarakat bisa lebih baik,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dana desa dikucurkan Kementerian Keuangan langsung ke bupati. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menurut Tjahjo, hanya berwenang untuk melakukam penguatan para aparatur desa saja.
Penulis: Yono D

















