Kabupaten Tangerang – MU (21) warga Desa Merak, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang harus menahan perihnya luka di kaki nya akibat tertembus timah panas anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balaraja, Kamis (24/1/2019) malam.
Petugas berhasil menyergap pelaku di Pos Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Balaraja Kompol Wendy Andrianto membenarkan penangkapan tersebut. Wendy mengatakan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar Lapas Tangerang tujuh bulan lalu.
“Pelaku ditangkap di bengkel saat sedang memodifikasi motor curiannya untuk menghilangkan jejak,” ungkapnya, Jum’at (25/1/2019).
Wendy menambahkan, saat sedang dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri hingga harus merasakan panas nya timah panas polisi di kaki kanan nya.
“Pelaku diberi tindakan tegas di bagian betis sebelah kanan karena mencoba melarikan diri. Pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar tujuh bulan yang lalu,” ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor dan sebuah kalung emas yang merupakan hasil curian.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” tandasnya. (yogi/nji)


















Discussion about this post