Kabupaten Pandeglang – Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) Banten mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang untuk mengeluarkan rekomendasi atas kasus dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hal ini dilakukan untuk memastikan keterlibatan abdi negara dalam agenda politik di Pandeglang, seperti yang tengah ditangani saat ini.
“Saya kira Bawaslu harus bisa membawa ranah ini ke kewenangan KASN. Tujuannya untuk meng-clear-kan terlibat atau tidak, lalu bersalah atau tidak. Karena KASN yang punya ruang itu,” ujar Nana Subhana, Ketua JRDP Banten, Rabu (20/2/2019).
Menurut Nana, jika pemeriksaan dari Bawaslu sudah sesuai dengan Undang-Undang, serta terbukti maka sudah semestinya disampaikan ke KASN. Mengingat lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menindak aparatur negara.
“Saya berharap bila sempurna hasil pemeriksaannya menurut Undang-Undang harus diberi rekomendasi, maka harus dieksekusi oleh lembaga lain selain bupati, yakni KASN,” sebutnya.
Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pandeglang, Muhamad Basyir mendorong agar Bawaslu segera mengeluarkan hasil kajiannya. PMII saat ini masih menghargai proses hukum yang ditangani Bawaslu. Akan tetapi bila hasil kajiannya tidak sesuai yang diharapkan, maka PMII akan membawanya ke ranah yang lebih tinggi.
“Hasil dari rekomendasi dari Bawaslu, kami akan tetap melakukan kajian, analisis data, analisis dokumen. Hasilnya akan kami membawa ke KASN untuk memastikan putusan Bawaslu sudah benar atau tidak,” tegasnya.
Karena Basyir menilai, dua alat bukti yang dilaporkan PMII dipandang sudah memenuhi unsur. Apalagi mobilasasi terhadap ASN dipandang masif dan sistematis.
Terlebih selama proses pemeriksaan, terjadi gejolak dan polemik yang malah menimbulkan persoalan lain. Seperti soal pernyataan Bupati Pandeglang yang seolah merendahkan marwah lembaga negara.
“Kalau bicara unsur pidana, semua tergantung penyelidikan. Yang jelas polemik kemarin, telah mengindikasikan bupati merendahkan marwah Bawaslu sehingga bisa menggiring masyarakat tidak lagi menghormati Bawaslu. Saya rasa tergantung dari hasil putusan Bawaslu. Kalau ada unsur pidana, maka harus dibawa ke APH,” tandasnya.
Diketahui, Bawaslu Kabupaten Pandeglang saat ini tengah menangani dua kasus dugaan keberpihakan ASN terhadap seorang peserta Pemilu. Dua kasus itu satu diantaranya dilaporkan oleh PMII. Berdasarkan laporan itu, Bawaslu sudah memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
Kepala Dindikbud, Ketua PGRI, dan Ketua Forum Koorwil Dindikbud sudah memenuhi panggilan Bawaslu. Sedangkan Bupati Irna Narulita tidak sekalipun menghadiri undangan Bawaslu meski sudah berusaha untuk dihadirkan sebanyak dua kali. (aep/nji)
Discussion about this post