Nias Selatan – SuaraNusantara.com
Wakil Bupati Nias Selatan Sozanolo Ndruru menegaskan, pemerintah daerah tidak akan membayar gaji guru bantu daerah (GBD) yang telah putus kontrak sejak Desember 2015. Hal ini disampaikannya saat rapat dengan para kepala sekolah SD dan SMP di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Senin (4/7/2016).
“Mereka kan sudah putus pada akhir tahun lalu, sementara perpanjangan kontrak mereka kan tidak ada (SPT dan SPK mereka tidak ada). Jadi untuk membayar gaji mereka dasar hukumnya apa,” kata Sazanolo.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa untuk membayarkan gaji GBD itu harus ada status hukum yang jelas atau telah dilakukan perpanjangan kontrak.
 “Itulah kemarin Dinas Pendidikan meminta mereka membuat SPT dan SPK yang baru dengan catatan sebagai TKS, agar gaji mereka dapat di bayarkan,” jelasnya.
Namun untuk memastikan persoalan gaji GBD tersebut, harus divalidasi terlebih dahulu melalui bagian hukum pemerintahan Nias Selatan.
“Yang pasti akan dibayarkan, tapi harus melalui validasi (eksaminasi) dulu dari bidang hukum, bila itu sah baru kita akan bayarkan,” tuturnya. (WL)