Kabupaten Tangerang – Pada tahun 2020, Kabupaten Tangerang diharapkan sudah memiliki Perda Pariwisata sesuai rekomendasi Pokja Pariwisata yang di dalamnya terdiri dari PHRI dan Disporabudpar.
Ketua Harian BPC PHRI Kabupaten Tangerang Sunarjaya mengatakan, Sunarjaya mengatakan, di dalam Perda Pariwisata akan mengikat aturan kerja sama yang lebih kuat antara PHRI dan Pemkab (Pemkab) Tangerang untuk saling mendukung.
Hasil rapat internal Pokja akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi kepada bupati.
“Pokja dibentuk berkaitan dengan regulasi, jadi diharapkan tahun 2020 rekomendasi Pokja sudah bisa dijadikan Perda Pariwisata,” ujar Sunarjaya, Kamis (20/6/2019).
Seperti rencana pembentukan Sister City, yaitu kerja sama antar kota di dua negara dalam rangka mempromosikan kebudayaan dari pariwisata di dua wilayah tersebut.
“Misalnya kita bekerja sama dengan Dubes Indonesia untuk Tiongkok, di sana kita bekerja sama di bidang wisata muslim, karena di Tiongkok pun banyak yang beragama muslim, dan jadi bisa saling ada pertukaran pariwisata,” katanya.
Pokja Pariwisata akan menyusun rencana tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta mengembangkan promosi kepariwisataan yang memanfaatkan ruang-ruang publik.
“Seperti Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, mal maupun stasiun kereta, itu sebagai ajang promosi pariwisata Kabupaten Tangerang. Terus juga bekerja sama dengan OPD lainnya untuk membantu mempromosikan kepariwisataan,” papar Sunarjaya.(don/and)


















Discussion about this post