Suaranusantara.com – Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tajun 2024 dari jalur independen atau perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana sudah memberikan dokumen dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan kedua memberikan dokumen pada hari terakhir penyerahan syarat dukungan yakni pada 12 Mei 2024.
Diketahui, penyerahan syarat dukungan calon Gubenur dan Wakil Gubernur DKI dari jalur Perseorangan itu sudah dibuka sejak tanggal 8 Mei 2024.
“Hari ini adalah hari terakhir penyerahan syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan gubernur atau wakil gubernur” kata Dody.
“Di hari terakhir penyerahan, KPU DKI Jakarta telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon yaitu Komjen. Pol. (Purn.) Dr. (H.C.) Drs. Dharma Pongrekun, M.M., M.H. dan Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto , M.T.,” tambahnya.
Sebagai informasi, Dharma Pongrekun berumur 58 tahun, serta berprofesi sebagai pekerjaan wiraswasta. Sementara, Kun Wardana Abyoto usia 55 tahun dan bekerja sebagai pekerjaan wiraswasta.
Berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.
Sebagaimana ketentuan, bakal calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024 yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta.
Discussion about this post