Suaranusantara.com- Baleg DPR melalui rapat Panitia Kerja (Panja) telah menyepakati draft RUU Pilkada.
Itu artinya Baleg DPR telah menolak putusan MK atas keputusan perkara nomor 60 terkait partai politik atau gabungan parpol bisa mengusung sendiri calon kepala daerahnya baik punya atau tidak memiliki kursi di DPRD.
Baleg DPR dalam rapat Panja pun menyepakati RUU Pilkada yaitu penurunan syarat ambang batas Pilkada hanya berlaku bagi partai yang tak memiliki kursi DPRD.
Dalam Daftar Inventarisasi Masalah yang dibacakan dalam rapat Panja RUU Pilkada, partai politik yang mendapatkan kursi parlemen daerah tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada.
Lalu bagaimana nasib PDI Perjuangan di Banten?
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Banten, Asep Rahmatullah mengatakan bahwa menurutnya putusan Baleg DPR itu bukan sebagai langkah menganulir putusan MK.
“Saya kebetulan tidak menganggap bahwa langkah yang dilakukan sama dpr itu menjadi langkah yang akan menganulir keputusan MK, karena kita sebagai warga negara ini juga kita harus memiliki pemahaman roll of game gitu dalam kontes peneggakan hukum ini,” ujarnya dalam keterangan pada Rabu 21 Agustus 2024.
Menurut Asep, putusan MK bersifat final dan mengikat jadi baginya hal ini seharusnya dihormati.
“Nah, MK ini kan menjadi keputusan yang sifatnya final dan mengikat, yang artinya sengketa apapun dalam konteks masyarakat yang merasa belum terpenuhi rasa keadilannya ketika melakukan yudisial review ke MK ini dan ketika MK sudah memutuskan, itu yang harus di hormati,” sambungnya.
Kendati demikian, Asep mengaku heran mengapa DPR yang merupakan wakil rakyat yang ada di parlemen dengan langkah-langkah dilakukan seperti itu malah justru terlihat tidak menghormati lembaga hukum tertinggi seperti MK.
“Nah saya justru heran kalau misalnya lembaga DPR yang bagian darpada representasi masyarakat mewakilkan mereka-mereka yang ada di parlemen tapi mereka justru yang membuat langkah-langkh yang sifatnya jadi tidak menghormati lembaga negara yang itu harus kita junjung bersama.”
Menurut Asep, PDI Perjuangan Banten kemungkinan besar akan mengambil sikap yang berlandaskan pada konstitusi.
“Artinya PDIP akan mengambil sikap adanya keputusan DPR dan tidak, kita akan berlandaskan keputusan konsitusional. Jadi kami terlepas itu keputusan dpr seperti apa kami tetap akan daftar ke KPU. Karena yang jadi rujukan kami adalah keputusan MK.”
Melihat dinamika yang terjadi hari ini, misal putusan MK dibegal alias disahkan di paripurna, kemungkinan besar pasangan Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi bakal tidak jadi maju di Pilgub Banten 2024.
“Dengan dinamika hari ini anggaplah kemudian putusan MK ini dibegal oleh putusan paripurna dpr ri nantinya, artinya kemungkinan pasangan Airin sama Pak Ade yang sudah dipersiapkan itu kemungkinan besar tidak jadi ya?” katanya lagi.
Asep berharap, keputusan Baleg DPR tidak menjegal putusan MK.
“Saya tidak berangan-angan kalau keputusan DPR itu bisa menjegal keputusan MK, karena saya sebagai rakyat biasa yang tidak memahami terhadap konteks ilmu hukum apalagi ilmu tata negara tapi secara garis besar keputusan MK itu adalah keputusan yang sifatnya mengikat, final.”
Putusan MK merupakan keputusan final, dan lembaga hukum tertinggi ini maka dia berharap Airin Ade tetap bisa maju di Pilgub Banten 2024.
“Artinya tidak ada lagi norma hukum yang lain yang atur keputusan MK itu harus di jadi tidak dilaksanakan, sehingga saya tidak pernah berangan-angan Pak Ade dengan Bu Airin ini tidak berangkat jadi calon gubernur,” tukasnya.
Maka dari itu apa pun keputusannya di paripurna, maka tidak menyurutkan niat untuk mendaftarkan Airin Ade di Pilgub Banten 2024.
Makanya tadi saya katakan keputusan apapun yang dilayangkan oleh DPR tidak akan menghalangi kami untuk mendaftarkan bu Airin dan Pak Ade Surmardi menjadi gubernur dancalon wakil gubernur di provinsi banten melalui PDIP.”
Tapi jika seandainya PDI Perjuangan berpegang pada putusan MK, mungkin calon hanya Airin atau masih ada yang lain.
“Kalau seandainya misalnya kita tetap masih berpegang pada putusan MK, pertanyaan apakah pasangan yg didaftarkan itu masih bu Airin atau ada yang lain?”
Dan hingga saat ini Asep mengaku masih terus intens berkomunikasi dengan Airin.
Partainya masih terus berkomitmen untuk usung Airin di Banten.
“Sampai saat ini saya masih berkomunikasi intens dengan bu Airin, bahkan dengan keluarga bu Airin, mereka masih komitmen bahwa mereka tetap akan mencalonkan gubernur atas nama bu Airin dan pendampingnya PDIP dengan juga mereka masih menunggu final keputusan dari Golkar. Menurut hemat saya bu Airin mungkin dia akan mengambil sikap dengan tanpa Golkar dia akan mencalonkan gubernur dengan PDIP, dengan berpegang pada aturan yang diputuskan oleh MK 7 setengah persen dari DPT itu menjadi prasyarat untuk dicalonkan menjadi gubenur dan wakil gubernur,” pungkasnya.
*
Discussion about this post