Suaranusantara.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta menjadi Rp5.396.761.
Hal itu disampaikan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, Rabu (11/12/2024).
Teguh mengatakan, kenaikan UMP itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2024 terkait ketentuan kenaikan UMP 2025, yang mulai berlaku 1 Januari 2025.
Tak hanya itu, Teguh juga mengatakan bahwa perhitungannya juga mengikuti fromula perathra tersebut yakni menaikkan 6,5 persen.
“Jadi, untuk UMP, kita juga mengacu kepada permenaker yang sudah diterbitkan, permenaker nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025. Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketanakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%. Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761,” ucapnya.
“Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun,” tambah Teguh.
Discussion about this post