Suaranusantara.com – Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2025.
Diketahui, berdasarkan PP tersebut, pemerintah akan memberikan manfaat tunai setiap bulan sebesar 60% dari gaji selama 6 bulan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Francine, pemerintah telah mengambil keputusan yang tepat dalam memberikan manfaat tunai kepada pekerja yang terkena PHK.
“Kebijakan ini bisa membantu pekerja membiayai kehidupannya untuk sementara waktu setelah di-PHK sehingga mereka dapat fokus mencari pekerjaan yang baru,” kata Francine dalam keterangannya, Minggu (16/2/2025).
Lebih lanjut, Francine menyinggung data akhir 2024 yang menyebut DKI Jakarta sebagai wilayah dengan angka PHK tertinggi dengan lebih dari 14 ribu pekerja kehilangan pekerjaannya.
“Pemprov DKI Jakarta harus melihat fenomena ini sebagai tanda bahaya yang harus ditanggapi secara serius,” kata Francine mengingatkan.
Karena itu, Francine menekankan agar Pemprov DKI Jakarta terlibat aktif menyukseskan kebijakan JKP yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Nasib ribuan warga yang masuk dalam angkatan kerja sangat tergantung pada suksesnya pelaksanaan program ini,” tegasnya.
“Pemerintah harus peka dengan dampak-dampak PHK pada orang-orang terdekat seorang pekerja. Dengan cara apapun, pekerja yang di-PHK harus tetap bisa menghidupi diri sendiri dan anggota keluarganya,” tambah Francine.
Discussion about this post