Kabupaten Tangerang – Pembatasan jam operasional truk di Kabupaten Tangerang melalui Perbup Nomor 47 Tahun 2018 merugikan pengusaha transporter dan tambang.
Kerugian disebabkan biaya produksi dengan biaya pengelola yang tidak seimbang.
“Biasa penghasilan itu untuk mobil sejuta, ini dua hari dua malam cuma sejuta,” ujar Sekjen Asosiasi Transporter Tangerang- Bogor, Achmad Gozali, Jumat (21/6/2019).
Kerugian yang dialami pengusaha hingga 50% kata Gozali berpotensi dilakukan PHK besar-besaran oleh pihak perusahaan.
“Karena kami merasakan kerugian setiap hari, apalagi pengusaha tambang,” ucapnya.
Jika PHK besar-besaran benar dilakukan, tentu saja akan meningkatkan pengangguran khususnya di wilayah Tangerang dan Bogor, mengingat terdapat 30 perusahaan transporter dan tambang di wilayah tersebut.
“Bayangkan 1 perusahaan dapat menyerap tenaga kerja sampai 300 orang, kalo 30 perusahaan tinggal dikali saja,” tandasnya.(don/and)
Discussion about this post