SuaraNusantara.com – Usai pengumuman kenaikan BBM Subsidi Pertalite oleh Presiden Joko Widodo. BBM jenis Revvo 89 di SPBU VIVO diserbu masyarakat lantaran harganya lebih murah dibandingkan pertalite.
Awalnya harga BBM jenis Revvo 89 dijual dengan harga Rp 8.900 per liter, seiring turunnya harga minyak dunia. Sabtu (3/9) lalu, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan harga BBM subsidi hingga 30 persen. Kabar BBM murah di SPBU Vivo menjadi perhatian netizen dan masyarakat.
Sayangnya cerita BBM murah tersebut hanya dalam hitungan jam, tiba-tiba BBM Revo 89 dengan kualitas dibawah Pertalite hilang dari peredaran dengan alasan stock habis. Hal itu terungkap dari mulut salah satu petugas SPBU Vivo di Jakarta Selatan.
“Stok ini akan kembali terisi pada Rabu besok,” ujar petugas yang enggan disebut namanya.
Hilangnya BBM Revo 89 dari peredaran diikuti kabar Kementerian ESDM memerintahkan VIVO untuk menyesuaikan harga. Namun, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji membantah hal tersebut.
“Harga Jual Eceran (HJE) Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan sudah ditetapkan oleh Menteri ESDM. Sedangkan HJE Jenis BBM Umum dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).
Tutuka mengatakan pemerintah menetapkan tiga jenis BBM yang beredar di masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.
Pertama, Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), yakni BBM yang mendapat subsidi dan kompensasi yaitu minyak tanah dan solar. Kedua, Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), yakni BBM yang tidak mendapat subsidi namun mendapat kompensasi yaitu Bensin RON 90. Ketiga, Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU), yakni BBM di luar JBT dan JBKP.
Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum (JBU) ditetapkan oleh Badan Usaha. Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, pemerintah menetapkan formula Batas Atas di mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin Badan Usaha maksimal 10%.
Hal itu seperti yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
“Berdasarkan hal tersebut, pemerintah akan menegur Badan Usaha apabila menjual BBM melebihi Batas Atas. Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan Badan Usaha yang dilaporkan ke Menteri cq. Dirjen Migas. Tidak benar pemerintah meminta Badan Usaha untuk menaikkan harga,” imbuhnya.
Sementara Manajemen PT Vivo Energy Indonesia akhirnya angkat suara soal harga Revvo 89 yang naik tiba-tiba dari Rp 8.900 per liter menjadi Rp 10.900 per liter. Stoknya pun kembali ada.
“Harga jual ditentukan oleh harga BBM internasional serta peraturan lokal tentang formula harga jual maksimum,” tulis manajemen dalam keterangan resminya Selasa (6/9/2022).
Menurut manajemen, Revvo 89 adalah produk BBM tidak bersubsidi sehingga perubahan harga menyesuaikan kondisi BBM internasional belakangan ini masih bergejolak.
“Perubahan harga adalah keputusan komersial untuk mematuhi regulasi dan perubahan pasar,” tutup Manajemen Vivo. (EDW)
Discussion about this post