Suaranusantara.com- Investasi di dunia aset kripto memang menjanjikan keuntungan yang menggiurkan. Namun, tidak sedikit investor yang mengalami kerugian akibat kurangnya pemahaman terhadap risiko yang ada.
Dari pergerakan harga yang tidak stabil hingga ancaman peretasan, berbagai faktor bisa membuat modal yang ditanamkan lenyap dalam sekejap. Maka dari itu, setiap calon investor perlu memahami dinamika pasar dan strategi mitigasi risiko agar tidak terjebak dalam kerugian besar.
Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), total nilai transaksi kripto pada tahun 2024 mencapai Rp 650,61 triliun. Angka ini melampaui volume transaksi tahun 2022 yang sebesar Rp 306,4 triliun, meskipun masih di bawah rekor tertinggi tahun 2021 yang mencapai Rp 859,4 triliun. Lonjakan ini juga sejalan dengan meningkatnya jumlah pengguna kripto di Indonesia yang kini mencapai 22,91 juta orang.
Meski menawarkan peluang keuntungan yang menggiurkan, aset kripto juga memiliki sejumlah risiko yang perlu diwaspadai. Salah satu risiko utama dalam investasi ini adalah volatilitas harga yang tinggi.
Nilai aset digital seperti Bitcoin dan Ethereum dapat mengalami kenaikan atau penurunan drastis dalam waktu singkat, sering kali dipengaruhi oleh sentimen pasar, kebijakan pemerintah, dan kondisi ekonomi global. Tanpa strategi yang tepat, investor bisa mengalami kerugian besar dalam sekejap.
Selain itu, investasi kripto juga rentan terhadap ancaman kejahatan siber. Peretasan, skema phishing, hingga praktik penipuan seperti pump and dump masih marak terjadi di industri ini.
Dalam skema pump and dump, harga aset kripto sengaja dinaikkan secara tidak wajar oleh kelompok tertentu sebelum akhirnya dijual dalam jumlah besar, menyebabkan harga anjlok dan merugikan investor lainnya. Oleh karena itu, penting untuk memilih platform investasi yang terpercaya serta selalu melakukan riset sebelum membeli aset kripto.
Faktor lain yang perlu diperhatikan adalah risiko likuiditas. Tidak semua aset kripto memiliki volume perdagangan yang tinggi. Beberapa aset yang kurang populer bisa sulit untuk dijual kembali saat investor ingin mencairkan dana. Hal ini dapat menjadi kendala bagi mereka yang membutuhkan uang tunai dalam waktu cepat. Oleh karena itu, sebelum berinvestasi, pastikan untuk memilih aset dengan likuiditas tinggi agar lebih mudah untuk dijual kembali saat dibutuhkan.
Pemerintah Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bappebti terus mengawasi perkembangan investasi kripto di Tanah Air. Regulasi yang semakin ketat diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi investor serta menciptakan ekosistem yang lebih aman dan transparan. Dengan memahami risiko yang ada serta mengikuti perkembangan regulasi, investor dapat mengambil keputusan yang lebih bijak dalam berinvestasi di aset digital.
Discussion about this post