Suaranusantara.com – Roy Suryo menilai penetapan tersangka terhadap dirinya dan tujuh orang lainnya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berpotensi menjadi preseden buruk.
Menurutnya, tindakan yang ia lakukan hanyalah bentuk penelitian terhadap dokumen yang bersifat publik.
“Saya atau kita sebagai warga negara bebas untuk melakukan apapun keterbukaan informasi dan penelitian apalagi untuk dokumen publik. Yang saya teliti adalah dokumen publik,” kata Roy Suryo, Jumat (7/11/2025).
Ia menilai kriminalisasi terhadap penelitian publik dapat mencederai kebebasan berekspresi dan transparansi.
“Jadi ini akan menjadi preseden yang sangat buruk kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik ditersangkakan dan kemudian dikriminilasiasi,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka ini terbagi menjadi dua klaster, yang dipisahkan berdasarkan perbuatan hukum masing-masing individu.
Klaster pertama ini dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Sementara, klaster kedua dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi ke dalam dua klaster,” ujar Asep, Jumat (7/11/2025).
Berikut daftar delapan tersangka atas kasus pencemaran nama baik ijazah palsu Jokowi, diantaranya:
Klaster pertama :
- ES (Eggi Sudjana). Pengacara.
- KTR (Kurnia Tri Rohyani). Aktivis TPUA.
- MRF (Muhammad Rizal Fadhillah). Aktivis TPUA.
- RE (Rustam Effendi). Aktivis
- DHL (Damai Hari Lubis), Ketua TPUA.
Klaster kedua :
- RS (Roy Suryo). Ahli telematika dan eks Menpora.
- RHS (Rismon Hasiholan Sianipar). Ahli digital forensik.
- TT (Tifa Tifauziah). Dokter sekaligus aktivis.


















Discussion about this post