SuaraNusantara.com – Lingkar Pemuda Indonesia (LPI) mengambil langkah hukum dengan melaporkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan Adian Napitupulu ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin, 13 November 2023.
Laporan ini muncul setelah Hasto Kristiyanto menyampaikan sejumlah pernyataan dalam podcast bersama Akbar Faisal, menyinggung soal intervensi di sekitaran Istana terhadap Mahkamah Konstitusi dan komunikasinya dengan Pratikno.
Direktur Eksekutif Lingkar Pemuda Indonesia, M Saleh, menjelaskan bahwa laporan terhadap Hasto Kristiyanto mencakup tiga poin. Pertama, terkait pernyataan Hasto mengenai intervensi di sekitaran Istana terhadap Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:Â Kumpulan Sastrawan Sampaikan Keprihatinan Soal Putusan MK
Kedua, pernyataan tentang komunikasi dengan Pratikno, yang dideskripsikan sebagai kontak melalui WhatsApp dengan klaim Pratikno menangis. Ketiga, dugaan indikasi intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi yang disebut terjadi di Istana.
M Saleh menyoroti kurangnya bukti yang jelas dalam pernyataan Hasto Kristiyanto, menyebutnya sebagai potensi pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dia menegaskan bahwa Hasto perlu membuktikan klaimnya, terutama terkait komunikasinya dengan Pratikno dan indikasi intervensi di Istana.
Selain itu, laporan juga diajukan terhadap Adian Napitupulu dengan dasar penggiringan opini masyarakat terkait pernyataannya di media terkait Presiden Jokowi dan rekomendasi.
Baca Juga:Â Kumpulan Sastrawan Sampaikan Keprihatinan Soal Putusan MK
Saleh mengacu pada pernyataan Adian Napitupulu yang menyebut adanya permintaan rekomendasi untuk posisi gubernur, presiden, wali kota, anak, dan menantu.
Langkah hukum ini mencerminkan upaya Lingkar Pemuda Indonesia untuk menjaga integritas dan nama baik Presiden Joko Widodo dalam konteks pernyataan yang dianggap kontroversial. (Alief)


















Discussion about this post