Suaranusantara.com- Konklaf pemilihan Paus baru akan segera dimulai. Vatikan telah merilis jadwal konklaf yang akan diselenggarakan pada 7 Mei 2025 mendatang.
Itu artinya, dua hari lagi konklaf pemilihan Paus baru akan segera digelar. Konklaf akan diikuti oleh sebanyak 133 Kardinal terpilih dari berbagai belahan dunia termasuk Indonesia.
Indonesia memiliki satu Kardinal, dia adalah Kardinal Ignatius Suharyo atau Kardinal Suharto yang merupakan Uskup Agung Jakarta.
Kardinal Suharyo bersama 132 Kardinal lainnya akan bersiap mengikuti konklaf pemilihan Paus baru. Mereka yang terpilih adalah memiliki salah satu syarat yakni berusia di bawah 80 tahun.
Para Kardinal yang mengikuti konklaf akan dikunci dalam sebuah ruangan bernama Kapel Sistina. Di mana mereka dikunci dari luar tanpa ada akses ke dunia luar seperti hp, internet dan media lainnya.
Bahkan dalam konklaf tidak ada publik yang terlibat hanya para Kardinal terpilih serta Dewan Kardinal. Untuk itu, sebelum mengikuti konklaf, para Kardinal akan bersumpah tidak akan membocorkan proses konklaf di dalam Kapel Sistina.
Nantinya para Kardinal akan melakukan voting sebanyak empat kali dalam sehari yakni dua pagi dan dua sore.
Mereka dalam pemilihan Paus baru hanya mengandalkan kemurnian hati dan pikiran dalam suasana kehening dengan diiringi doa.
Adapun konklaf 2025 digelar lantaran Paus Fransiskus selaku pemegang tahta tertinggi gereja Katolik sekaligus Kepala Negara Vatikan meninggal dunia pada 21 April 2025 lalu.
Itu artinya Gereja Katolik memasuki masa sede vacante atau tahta kosong. Untuk itu, para Kardinal diketahui mulai berdatangan ke Vatikan guna mengikuti konklaf.
Lantas apa saja syarat untuk menjadi Paus?
Sebelum mengetahui syarat menjadi Paus. Ada baiknya mengenal lebih dulu apa itu konklaf.
Konklaf adalah pertemuan tertutup para kardinal Gereja Katolik yang digelar untuk memilih Paus baru. Istilah konklaf berasal dari bahasa Latin cum clave, yang berarti “dengan kunci”, merujuk pada penguncian pintu saat proses pemilihan berlangsung agar kerahasiaannya terjaga.
Konklaf biasanya diadakan dalam waktu 15 hingga 20 hari setelah Paus sebelumnya meninggal atau mengundurkan diri. Seluruh kardinal berusia di bawah 80 tahun berhak mengikuti konklaf dan memberikan suara.
Prosesnya dimulai dengan misa khusus di Basilika Santo Petrus, kemudian dilanjutkan ke Kapel Sistina tempat pemungutan suara dilakukan.
Dan berikut syarat menjadi Paus:
Syarat Menjadi Paus
Meskipun posisi Paus sangat bergengsi dan penting, Kitab Hukum Kanonik menyatakan syarat resmi untuk menjadi Paus tergolong sederhana seperti berikut ini.
1. Laki-laki yang telah dibaptis secara Katolik
Hanya laki-laki yang sudah menerima sakramen baptis dalam Gereja Katolik yang dapat dipilih menjadi Paus. Perempuan, atau laki-laki yang belum dibaptis, tidak memenuhi syarat.
2. Harus ditahbiskan menjadi uskup
Jika yang terpilih belum menjadi uskup, maka dia harus segera ditahbiskan sebelum menjalankan tugas kepausan. Hal ini karena paus juga menjabat sebagai uskup Roma, posisi gerejawi tertinggi dalam hierarki Katolik.
Discussion about this post