Kota Tangerang – Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang bersama tim gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, BNN, Kesbangpol dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menggelar razia Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Tangerang, Kamis (11/7/2109).
Hasilnya, 17 WNA yang tidak memiliki dokumen imigrasi maupun yang sudah habis masa berlakunya digiring petugas.
Kepala Imigrasi Kelas I Tangerang Herman Lukman mengatakan, 17 WNA tersebut diamankan dari 3 lokasi dari 5 titik lokasi target razia.
“Di Apartemen Akasa, Perumahan Alegio Residence 7 dan Komplek Medang Summarecon,” kata Lukman kepada wartawan.
Lukman mengaku, petugas sempat dibuat bingung saat di Komplek Medang. Pasalnya, di lantai 1 rumah digunakan sebagai rumah makan.
“Nah di lantai 2 nya mereka tinggal, ada yang sempat mau melarikan diri dengan cara loncat tetapi gagal karena kakinya patah,” ujarnya.
Dari belasan WNA yang diamankan, hanya 4 orang yang bisa menunjukkan identitasnya atau paspor yang. Dari paspor tersebut, diketahui WNA tersebut terakhir masuk ke Indonesia sejak tahun 2018.
“Dua paspor Nigeria berakhir masa berlaku 5 Juli 2018 dan 19 Maret 2018, satu paspor Maldives berakhir masa berlaku September 2018 dan satu paspor Siregal berakhir masa berlaku 4 Juli 2018 visa travel. Mereka diamankan dengan dugaan sementara karena overstay,” jelas Lukman.
WNA yang terjaring kini diamankan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tindakan selanjutnya akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(ayip/and)
Discussion about this post