Suaranusantara.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memberikan respon positif atas laporan pelaksanaan retret kepala daerah yang dilayangkan ke KPK.
Menurut dia, laporan tersebut merupakan bentuk pengawasan publik terhadap pemerinta.
“Saya berterima kasih yang melaporkan KPK sebagai bentuk pengawasan publik,” kata Tito, Jumat (7/3/2025).
Tito lalu menjelaskan soal penunjukan Lembah Tidar sebagai lokasi penyelenggaraan retret kepala daerah.
Dia mengatakan, penunjukan itu turut memperhitungkan kemampuan penyedia.
“Tapi saya jelaskan bahwa penunjukan langsung bisa kita lakukan kalau kita baca di Pasal 38 Perpres 16 Tahun 2018, yang diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021, dapat dilakukan mekanisme penunjukan langsung, dalam hal misalnya hanya pelaku usaha yang mampu mengerjakan itu barang atau jasa itu. Tempatnya kan jelas, karena dekat Akmil, dan teruji saat kabinet di tenda bukan di gedung,” ucapTito.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa penunjukan lokasi tersebut sudah melewati berbagai pertimbangan.
Menurut dia, mereka tak melihat pemilik lokasi saat penunjukkan, yang dilihat hanyalah tempatnya yang dianggap tepat untuk menampung orang dengan jumlah banyak.
“Segala macam saya sudah jelaskan dalam wawancara alasan penunjukan itu. Bukan siapa pemiliknya kita tidak peduli, yang penting tempatnya itu, kan ada acara parade senja, ada makan malam bersama presiden, itu akan lebih mudah mobilisasinya, dan itu bisa nampung 400-500 ribu orang bisa. Jarang tempat seperti itu,” kata dia.
Selain itu, kata dia, penunjukan Lembah Tidar dilakukan sudah berkoordinasi dengan LKPP.
“Kedua dalam pasal itu dijelaskan memilih tempat itu karena untuk menjamin keamanan presiden dan wapres itu boleh penunjukan langsung. Saya sudah berkoordinasi dengan LKPP,” katanya.
Tito melanjutkan, pihaknya masih terus mengecek secara detail penggunaan biaya tersebut, termasuk juga melibatkan BPKP. Setelah proses hitung-hitungan itu, akan ada rekomendasi angka pembayaran kepada Lembah Tidar.
Untuk diketahui, laporan itu dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia. Kedua lembaga itu menilai kegiatan retret kepala daerah di Magelang itu diduga melanggar aturan.


















Discussion about this post