Suaranusantara.com- Hari ini Senin 10 Maret 2025 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto jilid 2 terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024 mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dalam sidang praperadilan yang digelar hari ini, kedua belah pihak hadir yakni kubu Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun dalam praperadilan, Hasto Kristiyanto bertindak selaku pemohon dan KPK sebagai termohon
Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto digelar mulai pukul 10.27 WIB dengan dipimpin oleh hakim tunggal Afrizal Hadi.
“Oleh karena sudah hadir, sudah lengkap, tentunya kita akan menyusun agenda persidangan perkara praperadilan ini,” kata hakim tunggal, Afrizal Hady, membuka persidangan pada Senin 10 Maret 2025.
Dalam sidang praperadilan, KPK melalui tim biro hukum menyampaikan kepada hakim Afrizal bahwa berkas Hasto dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tim Biro Hukum KPK kemudian menyampaikan bahwa berkas perkara Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hakim pun mengatakan akan mengambil sikap terkait praperadilan Hasto. Sidang diskors hingga pukul 13.30 WIB.
“Untuk terhadap apa namanya pelimpahan ini, oleh karena ini, sidang ini akan kita skors sampai pukul 13.30 WIB, abis ishoma, menentukan sikap kita terhadap adanya perkara pokok sudah dilimpah,” kata hakim.
Usai diskors, hakim tunggal Afrizal menyatakan bahwa permohonan Hasto selaku pemohon dalam praperadilan terkait kasus suap PAWÂ gugur.
Hal itu disebabkan perkara pokok yang menjerat Hasto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sehingga hakim Praperadilan tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa dan mengadili lagi.
“Mengadili: satu, menyatakan permohonan Praperadilan oleh pemohon gugur,” ujar hakim dalam amar putusannya di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Senin 10 Maret 2025.
Dalam sidang praperadilan, hakim Afrizal mengatakan keputusan ini berdasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan pemeriksaan Praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam hal hakim Praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok.
“Membebankan biaya perkara sejumlah nihil,” tambah hakim.
Dengan demikian, sidang permohonan Praperadilan Hasto terkait dengan perintangan penyidikan yang rencananya dilaksanakan pada Jumat pekan ini juga berpotensi gugur.
Praperadilan ini merupakan upaya hukum kedua yang diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka atas dua perkara yakni kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
Discussion about this post