Suaranusantara.com- Jumat 14 Maret 2025 mendatang Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto akan segera menghadapi sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sidang perdana ini digelar usai sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus Hasto Kristiyanto ke pengadilan pada Kamis 6 Maret 2025 lalu.
Pada sidang perdana, KPK telah menerjunkan sebanyak dua belas jaksa yang akan mengadili Hasto Kristiyanto.
Hasto Kristiyanto pun bersiap menghadapi sidang yang akan diadili oleh dua belas jaksa di sana.
Pihak Hasto bahkan langsung menambah amunisi guna menghadapi sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor.
Melalui kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan dalam sidang perdana nanti, Sekjen PDI Perjuangan itu akan diperkuat dengan sejumlah advokat profesional non-kepartaian.
“Dalam perjalanan perkara ini, kami juga mendapat dukungan tambahan dari berbagai kalangan, termasuk dukungan untuk tim penasihat hukum,” kata Ronny dalam keterangannya, Selasa 11 Maret 2025.
Kata Ronny, Hasto menunjuk langsung siapa-siapa penasihat hukum yang akan mendampinginya di Pengadilan Tipikor nanti.
“Mas Hasto menyambut baik hal tersebut dan bahkan Mas Hasto akan menunjuk sejumlah penasihat hukum baru dari kalangan profesional advokat non-kepartaian,” imbuhnya.
Ronny mengatakan, penasihat hukum yang akan mendampingi Hasto beberapa berasal dari kalangan aktivis HAM. Namun, Ronny belum bisa menyampaikan identitas advokat-advokat dimaksud.
“Tim ini terdiri dari para advokat profesional dan advokat yang juga menjadi aktivis HAM. Informasi lebih lanjut tentang siapa saja tim penasihat hukum yang akan mendampingi di persidangan akan kami sampaikan setelah final pada konferensi pers resmi segera,” katanya.
Adapun Hasto terjerat dua perkara dalam kasus Harun Masiku. Pertama, dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. Dan kedua, dugaan perintangan penyidikan dalam penyidikan kasus Harun Masiku itu sendiri.
Dalam kasus suap, Hasto bersama dengan Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku (buron), dan beberapa pihak lainnya diduga memberikan suap Rp.600 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui PAW.
Selain itu, Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan, termasuk dengan memerintahkan seorang penjaga rumahnya untuk membantu Harun Masiku melarikan diri saat proses penangkapan.
Pihak KPK sebelumnya buka suara di balik alasan menerjunkan sebanyak dua belas jaksa.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, dua belas jaksa itu diterjunkan lantaran Hasto terjerat dengan dua perkara.
“Antisipasi kalau ada yang kena penugasan lain,” kata Setyo pada Senin, 10 Maret 2025.
Senada dengan Setyo, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga membenarkan ada 12 jaksa yang ditugaskan untuk menangani sidang Hasto.
“Iya, kan biasa itu dalam perkara tertentu,” ujarnya saat dikonfirmasi secara terpisah, Senin.
Fitroh menjelaskan, perkara tertentu yang dimaksud adalah yang menjadi perhatian publik. “Ada beberapa satgas (satuan tugas) penuntutan yang dilibatkan,” kata Fitroh.


















Discussion about this post