Suaranusantara.com- Hari ini Jumat 21 Maret 2025 Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang atas kasus yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Adapun agenda sidang hari ini adalah, mendengarkan nota keberatan atau eksepsi yang resmi diajukan oleh Hasto Kristiyanto atas dakwaan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun Hasto Kristiyanto didakwa oleh JPU dengan dua perkara dalam kasus Harun Masiku yakni suap dan perintangan penyidikan.
Menariknya, dalam ruang persidangan nampak banyak orang pendukung Hasto yang kompak mengenakan rompi oranye.
Pada rompi oranye itu di bagian belakang terdapat tulisan #Hastotahananpolitik”
Tentunya pemandangan ini mencuri atensi publik lantaran tampilan para pendukung itu layaknya seorang tahanan yang akan menjalani proses sidang.
Di dalam ruang persidangan, para oendukung Hasto terlihat duduk dengan tenang dan tertib. Mereka duduk bersamaan di kursi pengunjung sisi kanan ruang sidang Mohammad Hatta Ali.
Mereka tampak cukup seksama menyaksikan jalannya sidang baik saat Hasto membacakan eksepsi
Dalam sidang hari ini selain para pendukung, di dalam ruang sidang juga cukup penuh dengan pengunjung lain dan awak media yang meliput.
Sementara itu di luar sidang, terlihat beberapa pendukung Hasto menyaksikan jalannya persidangan melalui layar besar yang disediakan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Seperti diketahui Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Adapun hal itu diungkapkan oleh JPU pada persidangan Jumat 14 Maret 2025 lalu.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Discussion about this post