Suaranusantara.com- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim usai tidak izin pergi ke Jepang.
Wamendagri, Bima Arya mengatakan, Lucky Hakim akan diberikan sanksi berupa kewajiban mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama 3 bulan kedepan.
“Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu tiga bulan,” kata Bima Arya saat diwawancarai di Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).
Menurutnya, Lucky Hakim juga diwajibkan untuk hadir di Kemendagri minimal satu hari dalam seminggu.
“Dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.
“Jadi nanti dari Kemendagri akan memberi materi dan meminta Pak Bupati untuk ikuti kegiatan di Kemendagri dan menjalankan tugas pokok beliau sebagai kepala daerah dan juga sanksi yang dijatuhkan,” sambungnya.
Arya menegaskan, cuti bersama diperuntukkan bagi masyarakat bukan pejabat pelayanan publik.
“Cuti bersama itu adalah untuk rakyat, bukan untuk pejabat. Kepala daerah adalah tugas pelayanan publik tanpa henti. Dan setiap perjalanan luar negeri harus mendapatkan izin, apapun tujuannya dan kapan pun waktunya,” tegasnya.
Discussion about this post