Suaranusantara.com- Direktorat Cyber Polda Metro Jaya, menangkap satu orang pelaku berinisial MD atas dugaan pemerasan dengan modus menyebar video asusila korbannya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku dibantu kakaknya berinisial I yang saat ini masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasubdit IV Dircyber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon mengatakan, pelaku berpura-pura menjadi perempuan di aplikasi kencan, lalu mengarahkan korban untuk melakukan video call intim.
“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku MD ini adalah berawal dengan membuka aplikasi medsos Bigo, kemudian menguplod konten yang menarik. Jadi dia berpura-pura seolah-olah menjadi sosok seorang perempuan yang cantik. sehingga nanti akan ada korban yang tertarik untuk berkomunikasi dan melakukan pertemanan,” kata Herman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, pada Selasa (06/05/2025).
Setelah itu, lanjut Herman, pelaku merekam video call tersebut dan meminta uang dengan ancaman akan menyebar video jika tidak dituruti.
“Setelah video tersebut direkam oleh pelaku, maka pelaku akan secara intens mengirim video tersebut dan meminta sejumlah uang. Jika korban tidak menuruti apa yang diminta oleh pelaku, maka pelaku akan mengancam menyebarkan video tersebut kepada keluarga ataupun rekan-rekan terdekat korban,” ungkapnya.
“Jadi, memang sebelumnya pelaku juga sudah melakukan profilling terhadap korban yang akan dia lakukan pemerasan,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 27B Jo Pasal 45 UU ITE tentang tindak pidana pemerasan melalui media elektronik.
Herman menghimbau, para korban lain tidak takut untuk melapor dan menjamin kerahasiaan identitas mereka. Dalam kasus ini, diketahui ada banyak korban, dan polisi akan terus mengusut kasus tersebut
Discussion about this post