Suaranusantara.com- Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD turut merespon soal tuntutan Forum Purnawirawan TNI yang menuntut memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden (Wapres) RI.
Kata Mahfud MD, pemakzulan Gibran bisa dilakukan tapi itu secara teori hukum ketatanegaraan. Namun, secara politik sulit.
Mahfud MD menjelaskan secara hukum ketatanegaraan diatur tentang syarat pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden apabila melakukan lima pelanggaran berat.
Pelanggaran itu di antaranya, korupsi, penyuapan, pengkhianatan, tindak pidana berat dan perbuatan tercela. Akan tetapi, dalam praktiknya pemakzulan selalu sulit dilakukan karena melibatkan proses politik.
“Susah karena untuk memakzulkan seorang presiden atau wakil presiden itu harus diputuskan dulu oleh sidang DPR yang dihadiri oleh minimal 2 per 3 dari seluruh anggota sidang. Dari yang hadir ini, 2 per 3 juga harus setuju bahwa ini harus dimakzulkan karena terbukti mrlakukan perbuatan tercela,” kata Mahfud MD sebagaimana dikutip pada Rabu 7 Mei 2025 berdasar siniar yang tayang pada kanal YouTube pribadinya.
Tapi jika negosiasi secara politik maka sulit, hal ini dikarenakan memerlukan lebih dari setengahnya, atau sekitar 380 anggota DPR, yang harus setuju pemakzulan dilakukan.
Kendati 2 per 3 dari DPR sudah setuju dilakukan pemazulan, Mahfud menerangkan bahwa prosesnya masih harus berlanjut dengan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta putusan konfirmasi.
Apabila MK mengonfirmasi benar adanya tindak kesalahan dari pihak yang dimakzulkan, maka putusan dikembalikan ke DPR untuk disidangkan.
“Kembalikan lagi ke DPR, bersidang lagi apakah ini mau diberikan ke MPR untuk dimakzulkan apa tidak. Sesudah di MPR sidang lagi, 2 per 3 (anggota MPR) harus hadir, 2 per 3 (anggota yang hadir) harus setuju. Enggak mungkin,” beber mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Adapun Forum Purnawirawan TNI mengajukan sebanyak delapan tuntutan, salah satunya pemakzulan Gibran.
Pernyataan sikap itu ditandatangani sejumlah purnawirawan, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan ada juga Wapres Ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Discussion about this post