Suaranusantara.com – DPR RI akan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah (RUU Haji) pada 19 atau 20 Agustus 2025 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Jumat (15/8/2025).
“Kami akan Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus), pada Senin (18/8) libur ya, mungkin Selasa (19/8) atau Rabu (20/8),” ujar Cucun.
Cucun menuturkan, rapat pimpinan (Rapim) dan rapat badan musyawarah (Bamus) bisa dilakukan karena DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Haji.
“Kita tunggu nanti perkembangan draf Rancangan Undang-Undang Haji. Kan kemarin sudah diparipurnakan dan Surpres sudah kami terima dari Presiden Prabowo Subianto,”katanya.
Lebih lanjut, Cucun menyatakan harapannya agar pembahasan RUU Haji dapat diselesaikan DPR pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung hingga 2 Oktober 2025.
Sebagai informasi, RUU Haji ditetapkan masuk dalam program legislasi nasional tahun 2025-2029 pada Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 tanggal 19 November 2024.
RUU Haji kemudian ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI pada 24 Juli 2025 dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025.


















Discussion about this post