Suaranusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan bahwa Gubernur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka pada Rabu 5 November 2025. Sebelumnya, Abdul Wahid terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin malam 3 November 2025. Abdul Wahid tak sendirian ditangkap melainkan bersama sembilan orang lainnya.
Selain Abdul Wahid yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dua orang lainnya yang turut serta yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Abdul Wahid beserta dua rekannya itu pun ditampilan di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK. Ketiganya mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu 5 November 2025.
Tak hanya menampilkan para tersangka, KPK juga memamerkan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp 1,6 miliar dalam pecahan dollar AS, poundsterling, dan rupiah yang disita dalam operasi senyap tersebut.
Kronologi Kasus
Kasus ini kata Johanis bermula dari Gubernur Riau, Abdul Wahid yang diwakili Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan mengancam akan mencopot para Kepala UPT, Dinas PUPR PKPP, jika tidak memberikan “jatah preman” atau fee sebesar 5 persen atau setara Rp 7 miliar.
KPK mengatakan, fee tersebut diberikan atas adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR.
“Saudara MAS (M Arief Setiawan) yang merepresentasikan AW (Abdul Wahid), meminta fee sebesar 5 persen (Rp 7 miliar).Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya,” ujar Johanis. “Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” sambung dia.
Johanis mengatakan, pertemuan yang menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid dilaporkan oleh Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda kepada Muhammad Arief Setiawan dengan kode “7 batang”.
Selanjutnya, KPK menemukan tiga kali setoran jatah preman untuk Abdul Wahid yang terjadi pertama kali pada Juni 2025.
Ketika itu, Ferry Yunanda mengumpulkan uang Rp 1,6 miliar dari para Kepala UPT.
Dari uang tersebut, Ferry mengalirkan dana sejumlah Rp 1 miliar kepada Abdul Wahid melalui perantara Tenaga Ahlinya Dani M Nursalam.
Selanjutnya, pada Agustus 2025, KPK menemukan bahwa Ferry kembali mengepul uang dari para Kepala UPT sejumlah Rp 1,2 miliar.
Atas perintah M Arief Setiawan, uang tersebut didistribusikan untuk drivernya sebesar Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp 375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp 300 juta.
Pada November 2025, pengepulan dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp 1,25 miliar. KPK menemukan uang tersebut mengalir kepada Abdul Wahid melalui M Arief senilai Rp 450 juta, serta diduga mengalir Rp 800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid.
“Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” ujar dia.
Pada pertemuan ketiga pada Senin 3 November 2025, KPK melakukan OTT dengan menangkap Ferry Yunanda, M Arief Setiawan, beserta 5 Kepala UPT.
“Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 800 juta,” tutur dia. Kemudian, Abdul Wahid bersama orang kepercayaannya Tata Maulana ditangkap di salah satu kafe di Riau.
Sementara itu, Gubernur Riau, Abdul Wahid ditangkap
bersama orang kepercayaannya Tata Maulana di salah satu kafe di Riau.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, para Kepala UPT Dinas PUPR PKPP meminjam uang di bank demi memenuhi setoran jatah preman tersebut.
“Jadi, informasi yang kami terima dari para Kepala UPT bahwa mereka uangnya itu pinjam. Ada yang pakai uang sendiri, pinjam ke bank, dan lain-lain,” kata Asep.

















Discussion about this post