
Nias Selatan – SuaraNusantara.com
Kepala Kejaksaan Negeri Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan diminta mengusut sederet dugaan korupsi yang terjadi di wilayahnya. Pasalnya, selama ini terkesan para oknum yang diduga melakukan korupsi di kabupaten tersebut bisa bebas berkeliaran.
Seperti halnya pembangunan tempat pendaratan ikan (dermaga-RED) di Tempat Pelelangan Ikan Pasir Putih Telukdalam. Proyek yang dikerjakan PT. Harimau Laraono Huna, dengan sumber anggaran DAK tahun 2015 senilai Rp. 3,3 miliar itu diduga sarat kejanggalan yang dilakukan oleh rekanan. Pertama, terjadinya relokasi pembangunan. Kedua, pengerjaan pembangunan seharusnya selesai bulan Desember tahun 2015 namun sampai saat ini ternyata belum selesai dikerjakan.
Selain itu, dari pengamatan media, pekerjaan terkesan asal jadi, seperti penimbunan dasar dermaga yang dialas dengan kain untuk menahan tanah timbun, sehingga dapat dinilai bahwa kualitas bangunan dermaga yang menghabiskan uang negara miliaran rupiah itu tidak akan bertahan lama.
Oleh karenanya, Kajari Telukdalam diminta supaya mengusut pembangunan tempat pendaratan ikan yang terletak di Pelabuhan TPI Pasir Putih Telukdalam yang hanya berjarak 500 meter dari kantor Kajari.
Ketua DPC Aliansi Indonesia (AI) Kabupaten Nias Selatan, E. Zebua, berharap dengan kehadiran Kajari baru dapat memberikan angin sejuk bagi masyarakat Nias Selatan dalam hal pemberantasan korupsi.
“Masyarakat sudah tahu bahwa pimpinan Kajari yang lama termasuk gagal untuk mengungkap beberapa dugaan korupsi di Nias Selatan, jadi masyarakat berharap Kajari yang baru dapat menuntaskan penyelidikan,” kata Zebua.
Beberapa kasus dugaan korupsi yang sempat ditangani Kajari tetapi tidak ada satu pun yang tuntas, antara lain dugaan korupsi Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) dan Dana Hamba Tuhan. “Kita berharap dengan Kajari baru semua itu tuntas,” ujar Zebua. (Edi)