SuaraNusantara.com – David akhirnya diberikan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus penganiayaan oleh eks anak pejabat pajak, Mario Dandy.
LPSK sepakat memberikan perlindungan ke David dalam batas waktu setengah tahun atau 6 bulan.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. Ia mengatakan, David dapat melakukan perpanjangan perlindungan jika diperlukan setelah masa 6 bulan berakhir.
“Di LPSK itu masa perlindungannya itu per enam bulan sejak diputuskan. Menjelang berakhirnya enam bulan tersebut, kalau terlindung masih membutuhkan perlindungan lanjutan itu harus menunjukkan permohonan perlindungan perpanjangan,” ujar Edwin kepada rekan media, Rabu (8/3/2023).
Lebih lanjut kata Edwin, perpanjangan masa perlindungan LPSK harus melalui kesepaktan kedua belah pihak. Bahkan kata Edwin, permohonan perpanjangan perlindungan LPSK bisa menolak atau mengabulkan berdasarkan kebutuahn terlindung.
“LPSK bisa menolak atau bisa mengabulkan permohonan perpanjangan. Kalau dirasa LPSK, perlindungan itu masih dibutuhkan terlindung, maka LPSK menyetujui pemberian perlindungan begitu pun sebaliknya,” katanya.(timred)


















Discussion about this post