Suaranusantara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur mengenai sistem pemilihan umum (Pemilu) proporsional terbuka.
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka Pemilu 2024 mendatang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, (15/6/2023).
Dalam putusan tersebut, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem Pemilu. Baik lewat proporsional terbuka ataupun proporsional tertutup.
“Pilihan terhadap sistem pemilihan (Pemilu-red) apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang,” ujar hakim MK Saldi Isra.
Mahkamah Konstitusi pun memberikan perintah tiga langkah dalam memerangi politik uang, yakni :
- Partai politik dan anggota DPRD memperbaiki dan komitmen tidak menggunakan politik uang.
- Penegakan hukum harus dilaksanakan tanpa membeda-bedakan latar belakangnya.
- Masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik untuk menolak pemberian yang termasuk kedalam politik uang. Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah akan tetapi juga merupakan tanggung jawab kolektif partai politik, civil society dan masyarakat. MK menyatakan tegas politik uang tidak dibenarkan sama sekali.
“Politik uang (terjadi-red) lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem Pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pemilihan tertentu,” jelas Saldi Isra.
Adapun untuk mencegah pragmatisme calon anggota legislatif dan atau partai politik, MK menilai partai politik harus memiliki mekanisme seperti menjalankan pemilihan pendahaluaun atau mekanisme lainnya, yang dapat digunakan unuk menentukan nomor urut para calon anggota legislatif.
“Berlakunya syarat dimaksud tidak hanya didasarkan kepada kesadaran politik, namun jika suatu waktu kedepan pembentuk Undang -Undang mengagendakan revisi atas Undang-undang nomor 7 tahun 2017, persyaratan tersebut dimasukan kedalam salah satu materi perubahan,” pungkas Saldi Isra.
Diketahui, permohonan uji materi diajukan pada tanggal 14 November 2022 lalu. MK menerima permohonan dari 5 orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka. Lima orang tersebut ingin sistem proporsional tertutup yang diterapkan dalam pemilihan umum.
Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak dapat memilih secara langsung calon anggota legislatif, namun, pemilih hanya dapat memilih partai politik, kemudian internal partai politiklah yang akan menentukan siapa yang akan duduk di parlemen.
Kelima orang pemohon terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI Perjuangan cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (bakal calon legislatif 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa.
Dalam masa tunggu putusan MK terkait permohonan uji materi tersebut, dari seluruh partai politik di DPR, hanya PDI Perjuangan yang bersedia sistem proporsional tertutup diterapkan. Sementara partai politik lainnya meminta agar MK tidak mengubah sistem Pemilu.(ADT)


















Discussion about this post