Suaranusantara.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan dengan menguatkan putusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup terhadap Teddy Minahasa setelah pihaknya mengajukan banding.
Keputusan tersebut diumumkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Sirande Palayukan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari Kamis (6/7/2023).
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Sirande Palayukan di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut sesuai dengan vonis yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yakni hukuman pidana seumur hidup.
Teddy Minahasa telah dinyatakan oleh majelis hakim PN Jakbar melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(KML)
Discussion about this post