SuaraNusantara.com-Komisi II DPR RI dan Pemerintah bersama-sama akan mendiskusikan lebih lanjut tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu), terutama mengenai upaya memajukan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 dari November ke bulan September.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa pembahasan akan lebih menitikberatkan pada substansi perubahan pasal-pasal undang-undang terkait masalah ini. Rapat kerja ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
“Pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang akan datang, (dibahas) khususnya terkait dengan substansi perubahan pasal-pasal undang-undang tersebut,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat membacakan butir kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis dini hari, 21 September 2024.
Baca Juga:Â Partai Gerindra Putuskan Bacaleg Terpidana Korupsi Tidak Masuk DCT Pemilu 2024
Tito Karnavian, yang mewakili Pemerintah, menjelaskan bahwa pemajuan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 menjadi bulan September bertujuan untuk menghindari potensi kekosongan jabatan kepala daerah pada tanggal 1 Januari 2025. Ini karena ada 545 daerah yang berpotensi tidak memiliki kepala daerah definitif pada tanggal tersebut sebagai akibat dari Pilkada 2024.
Namun, sebagai konsekuensi dari rencana ini, masa kampanye diusulkan untuk dipersingkat menjadi 30 hari guna menghindari irisan tahapan dengan Pemilu 2024. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi potensi keterbelahan atau polarisasi masyarakat serta tensi politik yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan politik dan keamanan.
Tito juga mengingatkan bahwa kewenangan penjabat kepala daerah tidak sebesar kewenangan kepala daerah definitif hasil pilkada. Sebagai hasil dari Pilkada 2024, ada 101 daerah dan empat daerah otonom baru di Papua dan Papua Barat yang saat ini diisi oleh penjabat kepala daerah. Selain itu, ada 170 daerah yang diisi oleh penjabat kepala daerah pada tahun 2023 dan 270 kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020 yang masa jabatannya akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Baca Juga:Â Mendagri Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Hentikan Pengangkatan Honorer Tanpa Skill
Pemerintah berharap bahwa perubahan ini dapat memastikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak tahun 2024 dilantik paling lambat pada 1 Januari 2025.
“Untuk menghindari terjadinya kekosongan (jabatan) kepala daerah pada 1 Januari 2025 dan guna memastikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak tahun 2024 dilantik idealnya paling lambat 1 Januari 2025, maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada bulan November tahun 2024, perlu disesuaikan waktunya,” kata Tito.
Tito juga mencatat bahwa penjabat kepala daerah memiliki kewenangan yang lebih terbatas daripada kepala daerah definitif yang mendapat legitimasi lebih kuat karena dipilih langsung oleh rakyat. Meskipun ada beberapa kekhawatiran mengenai rencana ini, Pemerintah berusaha memastikan bahwa perubahan ini akan mendukung stabilitas politik dan keamanan di negara ini.
Sebagai penekanan akhir, Tito mengungkapkan bahwa jika penjabat kepala daerah melakukan tindakan yang kurang baik, hanya presiden dan mendagri yang akan bertanggung jawab atas tindakan tersebut, dan ini bukanlah situasi yang diinginkan oleh siapa pun.
“Untuk menghindari terjadinya kekosongan (jabatan) kepala daerah pada 1 Januari 2025 dan guna memastikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak tahun 2024 dilantik idealnya paling lambat 1 Januari 2025, maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada bulan November tahun 2024, perlu disesuaikan waktunya,” kata Tito.
Discussion about this post