SuaraNusantara.com- Putusan MA mengabulkan gugatan batasan usia minimal 30 tahun kepala daerah menjadi sorotan lantaran dianggap menjadi jalan mulus Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi menuju ke Pilgub 2024.
Adapun putusan MA yang dinilai muluskan jalan Kaesang itu berdasar atas perkara yang diajukan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda).
Partai Garuda diketahui mengajukan gugatan atas batasan usia minimal 30 tahun kepala daerah ke MA pada 23 April 2024 lalu.
Kemudian berkas pengajuan gugatan didistribusikan ke Hakim MA pada 27 Mei 2024, setelah pada Rabu 29 Mei 2024 langsung diketok palu.
Publik menyoroti bahwa pengajuan gugatan atas batasan usia minimal 30 tahun kepala daerah ada andil dari Jokowi.
Partai Garuda pun membantahnya dengan mengatakan bahwa gugatan itu bukan hanya untuk Kaesang, melainkan seluruh anak-anak muda.
Hal ini diungkap oleh Sekjen Partai Garuda, Yohanna Mustika yang membantah tudingan mempermulus langkah Kaesang ke Pilgub 2024.
Yohanna mengatakan, pihaknya menggugat syarat batas usia calon kepala daerah berdasarkan hasil rapat pleno dan diskusi fungsionaris partai.
Diskusi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa Partai Garuda ingin anak muda memiliki ruang untuk maju pilkada, bukan untuk memuluskan jalan Kaesang maju di Pilkada Jakarta atau Bekasi.
Yohanna juga membantah soal partainya yang dituding mendapat permintaan dari Jokowi untuk menggugat syarat batas usia calon kepala daerah.
“Gugatan kami jelas berdasarkan hasil diskusi dan rapat pleno dari para fungsionaris Partai Garuda yang menginginkan untuk anak muda ini terus maju,” katanya dilansir pada Minggu 2 Juni 2024.
Adapun gugatan yang diajukan adalah dalam pasal 4 ayat (1) huruf d berisi syarat batas usia paling rendah ketika seseorang mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota adalah 25 tahun.
MA pun menganulir aturan tersebut lantaran dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Dengan putusan MA tersebut, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota minimal 25 tahun bukan saat ditetapkan sebagai pasangan calon tapi ketika dilantik.
*


















Discussion about this post