Suaranusantara.com – DPR RI menyatakan pihak membuka peluang untuk merevisi UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Pacul.
Sebab, kata Pacul UU KPK sudah lama tak mengalami penataan.
“Kita bisa lakukan revisi karena ini sudah 2019 juga, UU-nya lah, udah lima tahun lah. Bisa kita tata ulang karena banyak yang komplain juga. Itu kira-kira,” kata Pacul dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (5/6/2024).
Pacul mengaku telah mendengar keluhan Dewas terkait kewenangan mereka yang banyak dibatasi.
“Yang nomor satu ini solusinya kata Dewas adalah UU Nomor 19 Tahun 2019 tidak mengatur tentang kewenangan Dewas,” katanya.


















Discussion about this post