Suaranusantara.com – Pendaftaran anggota KPPS untuk Pilkada serentak tahun 2024 resmi dibuka pada hari ini, Selasa (17/9/2024).
Bagi Anda yang hendak mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS Pilkada 2024 namun tidak mengetahui gaji hingga tugas dan wewenang.
Tenang saja, suaranusantara.com akan memberitahukannya melalui rangkuman yang tertuang dalam sejumlah Peraturan dan Keputusan KPU.
Menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut ini tugas, wewenang dan kewajiban anggota KPPS Pilkada 2024, diantaranya;
Tugas KPPS;
- Mengumumkan Daftar Pemilih tetap (DPT) di TPS.
- Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS (PTPS) dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, DPT diserahkan kepada peserta Pemilu.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, PTPS, PPS, dan PPK melalui PPS; Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang KPPS;
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban KPPS;
- Menempelkan DPT di TPS.
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PTPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu terkait besaran Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024, menurut Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, berikut informasi tentang besaran gaji anggota KPPS Pilkada 2024:
- Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan.
- Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan.
- Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan.
Discussion about this post