Suaranusantara.com- Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada Selasa 24 Desember 2024 ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap yang menjerat mantan kader PDIP Harun Masiku oleh KPK.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagia tersangka lantaran namanya disebut-sebut memberikan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto yang menyampaikan keterlibatan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Harun Masiku.
Lantas berapakah harta kekayaan yang dimiliki oleh pria asal Yogyakarta ini?
Dilansir dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hasto Kristiyanto hanya melaporkan kekayaannya satu kali, yakni pada 22 Desember 2003. Saat itu, hartanya mencapai Rp.1,193 miliar.
Dan diketahui sampai dengan saat ini, Hasto belum memperbarui informasi resmi soal harta kekayaannya terbaru di laman LHKPN.
Adapun pada tahun 2003, ia memang sedang menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PDIP periode 2004-2009.
Hasto bertugas di Komisi VI yang mencakup bidang perdagangan, perindustrian, investasi, serta koperasi. Setelah itu, ia hanya aktif di internal partai. Adapun sebelumnya, ia juga kerap menduduki sejumlah jabatan lainnya.
Ia tercatat pernah menjabat Wakil Sekjen PDIP dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen menggantikan Tjahjo Kumolo yang saat itu menjadi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Di luar politik, Hasto juga kerap menduduki jabatan mentereng.
Salah satunya bekerja sebagai Project Manager di PT Rekayasa Industri (1992-2002). Saat ini, Hasto menjabat Project Director di PT Prada Nusa Perkasa.
Lalu, jelang Pemilu 2014, ia ditunjuk menjadi jubir timses Jokowi-JK.
Setelah itu, Hasto diberikan amanah untuk menjadi Sekjen DPP PDIP periode 2015-2020. Jabatan ini kemudian kembali dipercayakan oleh Ketum Megawati Soekarnoputri kepadanya untuk periode 2019–2024.
Discussion about this post