Suaranusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), buka suara soal belum ditahannya Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto meskipun telah diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, alasan Hasto belum dilakukan penahanan lantaran penyidik masih membutuhkan keterangan saksi yang belum hadir.
“Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik membutuhkan waktu untuk memeriksa saksi yang belum hadir,” kata Tessa dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (13/01/2025).
“Beberapa saksi yang belum hadir pada pemanggilan hari ini, diantaranya saudara Saiful Bahri dan saudari Maria Lestari dan ada beberapa saksi lainnya,” sambungnya.
Baca Juga:Â Masih dengan Ubannya yang Khas, Hasto Kristiyanto Batal Hitami Rambut Saat Datang ke KPK
Menurutnya, penahanan terhadap Hasto akan dilakukan jika berkas perkara telah dinyatakan siap dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
“Tentunya, bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini sudah siapkan dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto belum ditahan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku.
Berdasarkan pantauan dilokasi, Hasto keluar dari gedung KPK sekitar pukul 13.25 WIB. Hasto enggan berkomentar usai diperiksa hampir selama 3,5 jam.
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan, pemeriksaan terhadap Hasto telah selesai dilakukan dan pihaknya akan menunggu pemeriksaan selanjutnya sesuai dengan kebutuhan penyidik KPK.
“Proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” kata Maqdir saat diwawancarai di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (13/01/2025). (IF)


















Discussion about this post