Suaranusantara.com- Hari ini Kamis 13 Februari 2025 adalah penentuan nasib status Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sebab, hari ini merupakan agenda pembacaan putusan sidang praperadilan.
Adapun sidang praperadilan merupakan pengajuan gugatan dari Hasto Kristiyanto usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada Selasa 24 Desember 2024 lalu.
Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto pun telah digelar beberapa kali dengan agenda mulai penyerahan alat bukti hingga keterangan saksi ahli dari masing-masing pihak dihadirkan.
Dan hari ini tepat pada pukul 16.00 WIB penentuan nasib Hasto Kristiyanto akan dibacakan dalam pembacaan putusan di sidang praperadilan.
KPK berharap hakim PN Jaksel menolak gugatan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto.
“Gugatan praperadilan yang diajukan HK (Hasto Kristiyanto) harus ditolak,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika pada Kamis 13 Februari 2025.
Sementara itu, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya akan menerima apa pun hasil putusan dari hakim.
“Kami siap dengan apa pun hasilnya. Semua argumen, dalil hukum, bukti, dan keterangan saksi sudah kami sampaikan dalam persidangan yang berlangsung secara terbuka,” ujar Ronny pada Kamis.
Ia juga menambahkan bahwa keterangan dari ahli yang dihadirkan dalam persidangan, termasuk yang berasal dari pihak KPK, justru semakin memperkuat argumen hukum mereka.
Kata Ronny, sidang praperadilan ini menjadi tanggung jawab dari pihaknya. Sebab, PDI Perjuangan ingin memberikan edukasi kepada masyarakat soal hukum.
“Persidangan ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami di PDI Perjuangan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil, tanpa kesewenang-wenangan,” lanjutnya.
Ronny mengutip doktrin hukum yang disampaikan oleh Dr. Maruarar Siahaan mengenai prinsip “The Fruit of the Poisonous Tree”.
“Jika bukti diperoleh dengan cara yang tidak sah, melanggar hak asasi manusia, serta menyalahi prosedur hukum, maka bukti tersebut tidak dapat digunakan karena hanya akan mencemari sistem peradilan itu sendiri,” jelasnya.
Menurutnya, jika tindakan sewenang-wenang dibiarkan, maka siapa pun bisa menjadi korban, baik itu pejabat, pengusaha, petani, pedagang, aktivis partai, maupun masyarakat umum.
Hasto pun juga mengungkapkan hal serupa yang dikatakan Ronny. Dirinya mengaku siap menerima apa pun hasilnya.
Dia pun menyerahkan semua keputusan pada hakim di sidang praperadilan.
“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang bertugas mencari keadilan,” ungkapnya.
Discussion about this post