Suaranusantara.com- Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto diketahui telah kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat 14 Februari 2025 untuk melawan KPK.
Dan PN Jaksel pun mengkonfirmasi telah menerima praperadilan Hasto Kristiyanto. Praperadilan kedua ini diajukan kembali lantaran pada yang pertama ditolak oleh hakim.
Untuk itu, PDI Perjuangan melalui Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy meminta agar KPK menghormati praperadilan kedua yang diajukan Hasto Kristiyanto.
Ronny menjelaskan, hal ini dikarenakan belum ada keputusan yang sah dari pengadilan terkait status tersangka Hasto.
“Kami meminta agar pihak KPK menghormati proses hukum yang ada,” ujar Ronny saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2025.
Ronny berujar demikian sebab, KPK dinilai selama ini tidak menghormati proses hukum Hasto. Hal ini dikarenakan KPK kembali memanggil Sekjen PDI Perjuangan itu setelah mengajukan gugatan praperadilan kedua ke PN Jaksel.
“Kami sangat menyayangkan di mana hari Senin kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mengumumkan bahwa akan dilaksanakan praperadilan, tanggal 3 Maret, tetapi di hari yang sama, penyidik KPK mengirimkan panggilan,” ujar dia.
Adapun KPK memanggil Hasto pada Senin 17 Februari 2025. Namun, Hasto tidak hadir dalam pemeriksaan dengan status sebagai tersangka di KPK.
Ronny mengaku telah mengirim surat ke KPK untuk penundaan pemanggilan lantaran tengah pengajuan gugatan praperadilan.
“Kami juga mengirimkan surat permohonan untuk penundaan pemeriksaan kepada KPK,” kata Ronny.
Dia mengungkapkan setelah PDI Perjuangan mengajukan surat penundaan pemeriksaan, KPK kembali mengirimkan surat panggilan Hasto Kristiyanto.
Ronny mengatakan pemanggilan ini terjadwal Kamis, 20 Februari 2025.
“Kami menerima panggilan dari penyidik KPK untuk panggilan yang kedua untuk kembali memeriksa Mas Hasto pada hari Kamis,” ucap dia.
Discussion about this post