Jakarta-SuaraNusantara
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) menutup operasional 25 Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia.
Setidaknya ada tiga penyebab ke-25 PTS tersebut ditutup, yaitu perguruan tinggi sudah tidak aktif, keinginan pemilik/yayasan, dan karena melakukan pelanggaran berat.
Berdasarkan edaran Kemristekdikti, dijelaskan perguruan tinggi tidak aktif dilihat dari tidak adanya proses Tridharma perguruan tinggi, tidak memiliki mahasiswa, tidak memiliki dosen, atau tidak memiliki gedung atau lahan.
Sedangkan penutupan karena pelanggaran berat antara lain disebabkan perguruan tinggi/prodi itu tidak terakreditasi tetapi mengeluarkan gelar akademik, vokasi, dan/atau profesi. Atau perguruan tinggi memberikan ijazah, gelar akademik, vokasi, gelar profesi pada orang yang tak berhak.
Berikut 25 PTS yang diberhentikan operasionalnya:
Universitas PGRI Nusa Tenggara Timur, Kupang
Universitas Cakrawala, Madiun
Universitas Tritunggal, Surabaya
Universitas Preston Indonesia, Medan
STIKES Majapahit Singaraja
STKIP Indonesia Kupang
Sekolah Tinggi Teknologi dan Kejuruan Gianyar, Bali
Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Kelautan Nusantara, Kupang
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Adhy Niaga, Provinsi Jawa Barat
Sekolah Tinggi Teknologi Telematika Cakrawala, Bogor
Sekolah Tinggi Manajemen Industri Indonesia, Jakarta
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Yapann, Jakarta
STKIP Suluh Bangsa, Tangerang Selatan
STISIP Pusaka Nusantara, Jakarta
Akademi Teknik Bima, NTB
Akademi Keperawatan Jayapura
Akademi Teknologi Lorena, Medan
Akademi Seni Rupa dan Desain Akseri, Yogyakarta
Akademi Teknologi Otomotif Nasional, Yogyakarta
Akademi Sekretari dan Manajemen Indonesia, Bantul
Akademi Keuangan dan Perbankan YIPK, Yogyakarta
Akademi Sekretaris Manajemen Lancang Kuning
Akademi Kesejahteraan Sosial Tarakanita, Yogyakarta
Akademi Sekretari ISWI, Jakarta
Akademi Akuntansi Bentara Indonesia, Jakarta
Penulis: Yon K