
Jakarta-SuaraNusantara
Sejumlah orang tua mahasiswa memprotes dan merasa kecewa setelah mengetahui kampus Swiss German University (SGU) lalai dalam memenuhi persyaratan perguruan tinggi swasta, yakni memiliki lahan sendiri atau menyewa lahan minimal 20 tahun.
SGU ternyata belum melakukan pembayaran cicilan sehingga berbuntut pemutusan pinjam pakai atas tanah dan bangunan milik PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSD) dan pemagaran di sekeliling kampus.
Akibat kelalaian pihak PT Swiss German Uni (PT SGU) itu, BSD menggugat pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di Pengadilan Tangerang dan mengakhiri pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang selama ini digunakan sebagai kampus SGU. Akibat polemik ini, proses belajar mengajar jadi terganggu.
Sebelumnya, tudingan pihak SGU bahwa BSD tidak menghormati proses hukum terkait pemasangan plang dan pagar di sekeliling kampus terbantahkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu lalu (21/12/2016), karena terungkap, tanah dan gedung kampus SGU yang digunakan selama ini ternyata milik BSD.
Dalam sidang gugatan pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Hakim Ketua Wahyu Widya menolak permohonan SGU yang meminta hakim memerintahkan BSD selaku penggugat mengembalikan tanah dan gedung untuk dipakai lagi oleh SGU selaku tergugat. Dengan alasan untuk menyelamatkan proses perkuliahan.
Menanggapi hal tersebut, Rektor SGU Filiana Santoso berjanji akan menyewa tempat perkuliahan yang segera diberitahukan kepada mahasiswa. “Paling lambat awal Januari 2017,” katanya. (fajar)