SuaraNusantara.com – Pihak Istana akhirnya buka suara terkait Fadil Imran mengangkat telpon pada saat menghadiri undangan Jokowi, Jumat14 Oktober 2022.
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono sampaikan bahwa Fadil Imran sebagai Kapolda berkewajiban mengetahui kondisi di wilayah yang dipimpin
”Dia diperbolehkan angkat telpon saat itu karena dia Kapolda Metro Jaya yang punya kewajiban untuk memantau kondisi” Ujar Heru, Minggu (16/10/22)
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru menambahkan bahwa ponsel yang Fadil Imran gunakan itu diberikan oleh petugas protokol istana. Dia juga menegaskan bahwa pemberian ponsel itu pengecualian dengan kondisi tertentu.
“Komunikasi via HP petugas protokol istana. Saat itu saja karena ada yang perlu dibicarakan sekian menit,” ujarnya.
Sebelumnya beredar potongan video yang diunggah oleh akun @TeguhWidiarto, terlihat Kapolda Metro Jaya Fadil Imran menggunakan telepon saat pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Negara Jumat 14 Oktober 2022.
Video yang viral itu kemudian ramai disoroti warganet lantaran melanggar aturan yang sebelumnya larangan anggota polisi tidak diperkenankan membawa Handphone (Hp).(ifn)
Discussion about this post