Suaranusantara.com- Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto hari ini Kamis 27 Maret 2025 kembali menjalani persidangan atas kasus Harun Masiku yang ikut menyeretnya yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat
Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengar tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto pada persidangan Jumat 21 Maret 2025 lalu.
Usai mendengar tanggapan dari KPK melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasto Kristiyanto menilai banyak aspek yang tidak bisa dijawab oleh pihak lembaga antirasuah tersebut.
Adapun Hasto sebelumnya didakwa oleh JPU atas perkara suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jumat 14 Maret 2025.
“Banyak aspek-aspek yang tidak bisa dijawab oleh jaksa penuntut umum,” kata Hasto, kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 27 Maret 2025.
Salah satu yang tak bisa dijelaskan KPK adalah ketentuan obtruction of justice itu dikaitkan dengan aspek penyidikan, bukan penyelidikan.
“Sementara proses yang terjadi itu adalah pada tahap penyelidikan,” ucap Hasto.
Kemudian, Hasto menambahkan, soal tidak adanya kepastian hukum terkait kasus Harun Masiku yang sebelumnya sudah ada proses pengadilan yang sudah inkrah.
Sehingga hal-hal yang didakwakan kepadanya, menurut Hasto, cenderung dipaksakan.
“Hal tersebut tidak dijawab oleh jaksa penuntut umum, karena itulah kami percayakan kepada seluruh majelis hakim untuk dapat mengambil keputusan terbaik atas eksepsi yang kami ajukan,” tuturnya.
KPK dalam memberikan tanggapan atas eksepsi Hasto mengatakan pihak Sekjen PDI Perjuangan sempat menyinggung tentang motif di luar hukum, yakni dalam eksepsi terdakwa halaman 2 sampai dengan 5, dan eksepsi penasihat hukum terdakwa halaman 13 sampai dengan 40.
Adapun isinya adalah motif dari penanganan kasus Hasto dituding sebagai unsur politik.
“Penasihat hukum dan terdakwa berdalih bahwa dalam penanganan perkara yang dihadapi oleh terdakwa karena adanya motif politik dan unsur balas dendam sehingga untuk membungkamnya digunakan instrumen hukum,” kata jaksa KPK membacakan tanggapannya.
Jaksa KPK mengatakan bahwa kasus yang menyeret Hasto tidak ada unsur politik dan sangat tidak relevan dengan apa yang dituduhkan.
KPK mengatakan pendapat adanya unsur politik merupakan asumsi dari pihak Hasto.
“Apa yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukum dalam persidangan tahun 21 Maret 2025 merupakan pendapat penasihat hukum dan terdakwa sendiri, yang berkesimpulan atas kasus yang menimpa terdakwa lebih banyak aspek politik dengan menggunakan hukum sebagai alat pembenar yang mengarah pada terjadinya kriminalisasi hukum, sebagai akibat tindakan kritis terdakwa dengan mencari-cari kesalahan pada diri terdakwa,” jelas jaksa.
Dalam hal memastikan bahwa kasus ini murni penegakan hukum, jaksa mengklaim, alat bukti yang ada sudah cukup dan tidak ada pihak manapun yang menunggani penegakan hukum yang dilakukan jaksa KPK.
“Ingin menegaskan bahwa perkara terdakwa ini adalah murni penegakan hukum, dengan berdasarkan pada kecukupan alat bukti yang sebagaimana ketentuan pasal 183 KUHAP. Tidak ada agenda apapun atau ditunggangi siapapun, karena semua adalah penegakan hukum semata berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap jaksa.


















Discussion about this post