Kabupaten Lebak – Tarif angkutan lebaran (angleb) 2019 untuk angkutan kota (angkot) dan angkutan perdesaan (angdes) yang ditandatangani Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mulai berlaku hari ini.
“Mulai berlaku H-7 sampai dengan H+7 Lebaran atau tanggal 29 Mei-12 Juni 2019,” kata Kabid Angkutan, Terminal dan Perparkiran Dishub Lebak, Dudi Mulyadi, Kamis (29/5/2019).
Terkait penentuan tarif tersebut, Dishub Lebak telah mensosialisasikannya kepada masyarakat dengan memajang di angkot dan angdes.
“Sudah ditempelkan sejak kemarin,” ucapnya.
Rata-rata kenaikan tarif dari 30 lintasan trayek angdes Rp5.000. Sisanya bervariasi, seperti trayek Terminal Kadu Agung-Gunungkencana naik Rp10.000, trayek Cikotok-Citorek Rp15.000 hingga Rp25.000 untuk trayek Terminal Kadu Agung-Cikotok. Sementara untuk tarif angkot kenaikannya Rp3.000.
Dudi meminta masyarakat melaporkan jika terdapat angkot maupun angdes yang tidak mengindahkan edaran tersebut.
“Sanksi administratif. Mulai dari teguran tertulis sampai pencabutan trayek,” tegasnya.


















Discussion about this post