
Medan – SuaraNusantara
Mantan Ketua Bawaslu RI Periode 2011-2012, Bambang Eka Cahya Widodo menungkapkan, Berita Acara Model BA.HP-KWK yang menyatakan bakal calon Gubernur TMS dengan keterangan: “legalisir ijazah SMA belum terkonfirmasi secara legal adminsitrative dari instansi yang berwenang”.
Menurutnya, hal itu mengindikasikan bahwa proses penelitian dokumen persyaratan tersebut belum selesai, dilakukan oleh KPU Provinsi. Padahal ketentuan pasal 49 ayat (2) UU No. 10 tahun 2016 secara tegas memerintahkan: “Penelitian persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan paling lama 7 hari sejak penutupan pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Gubernur”.
“Tidak dipenuhinya ketentuan pasal 49 ayat (2) ini merupakan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi,” kata Bambang saat dimintai keterangan sebagai saksi ahli pada sidang gugatan sengketa Pilgubsu 2018 antara bakal calon Gubsu JR Saragih dengan komisioner KPU Sumut yang digelar di ruang musyawarah Bawaslu Jalan Adam Malik Medan, Minggu (25/2/2018).
Terkait dengan surat KPU Provinsi Sumatera Utara No. 82/PL 03 2-SD/12/ Prov/I/2018 tertanggal 14 Januari 2018, Perihal: Klarifikasi Keabsahan Ijazah a/n JR Saragih yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, yang pada pokoknya mempertanyakan keabsahan SLTA bakal calon gubernur JR Saragih, telah mencantumkan permintaan jawaban tertulis paling lambat tanggal 16 Januari 2018. Bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta baru menjawab surat tersebut dengan surat No. 1454/-1.851.623 tanggal 22 Januari 2018 atau 6 hari terlambat dari tanggal yang ditentukan oleh KPU Provinsi.
Menurut Bambang, keterlambatan surat ini sangat merugikan bakal calon Gubernur JR. Saragih, karena menghilangkan kesempatan yang bersangkutan untuk memperbaiki berkas pencalonannya. Karena surat tersebut diterima sudah melewati masa perbaikan berkas pencalonan.
Lebih dari itu tidak diinformasikannya surat tersebut oleh KPU kepada bakal calon yang bersangkutan dan partai pengusung bakal calon telah mengabaikan asas transparansi dalam pemilu.
Syarat administratif sebenarnya bisa diperbaiki dan waktu perbaikan, jika tidak diberi kesempatan memperbaiki menjadi bertentangan dengan prinsip keadilan pemilu. Karena dalam prinsip keadilan pemilu harus dimungkinkan adanya proses koreksi pada setiap kesalahan administratif.
Lebih dari itu penyelenggara pemilu penting melindungi hak kepemiluan calon yaitu right to be candidate. Syarat administratif yang tidak dapat dikoreksi mengakibatkan hak kepemiluan calon terutama right to be candidate menjadi hilang.
Bambang menjelaskan, prosedur dan tata cara penelitian dokumen persyaratan calon dan pencalonan pada prinsipnya harus memenuhi prinsip transparan dan akuntabel. Transparansi proses penelitian dokumen persyaratan calon sangat penting terutama terkait dengan keterbukaan akses informasi kepada calon dan kepada publik. UU No. 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU No. 3 dan No. 15 tahun 2017 sebenarnya menjamin asas keterbukaan tersebut.
Ketentuan pasal 49 ayat (3) UU No. 10 tahun 2016, menyatakan: “hasil penelitian dimaksud pada ayat (2) diberitahukan secara tertulis kepada partai politik, gabungan partai politik atau pasangan calon perseorangan paling lambat 2 hari setelah penelitian selesai.”
Ketentuan pasal 49 ayat (4) UU No.10 tahun 2016 menyatakan: “Apabila hasil penelitian sebagaimana dimaksud ayat (3) dinyatakan tidak memenuhi syarat, Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau pasangan calon perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan pencalonan paling lama 3 hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Provinsi.
Ketentuan di atas sebenarnya untuk menjamin asas transparansi atau keterbukaan terhadap hasil penelitian terhadap dokumen persyaratn calon maupun pencalonan.
Penulis: ingot simangunsong

















