Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Daerah

KPU Sumut Dinilai Lakukan Pelanggaran Administrasi 

Suara Nusantara by Suara Nusantara
25 February 2018
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
A A
Suasana di luar sidang (Foto: ingot simangunsong)

Suasana di luar sidang (Foto: ingot simangunsong)

2
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Suasana di luar sidang (Foto: ingot simangunsong)

Medan – SuaraNusantara

Mantan Ketua Bawaslu RI Periode 2011-2012, Bambang Eka Cahya Widodo menungkapkan, Berita Acara Model BA.HP-KWK yang menyatakan bakal calon Gubernur TMS dengan keterangan: “legalisir ijazah SMA belum terkonfirmasi secara legal adminsitrative dari instansi yang berwenang”.

Menurutnya, hal itu mengindikasikan bahwa proses penelitian dokumen persyaratan tersebut belum selesai, dilakukan oleh KPU Provinsi. Padahal ketentuan pasal 49 ayat (2) UU No. 10 tahun 2016 secara tegas memerintahkan: “Penelitian persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan paling lama 7 hari sejak penutupan pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Gubernur”.

BACAJUGA

Tecno Camon 50 Slim Resmi Debut, Usung Desain Ramping dengan Daya Tahan Baterai Besar

Upgrade Besar! Galaxy S27 Series Bawa Kamera Depan 16MP dan Fitur Keamanan Canggih

“Tidak dipenuhinya ketentuan pasal 49 ayat (2) ini merupakan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi,” kata Bambang saat dimintai keterangan sebagai saksi ahli pada sidang gugatan sengketa Pilgubsu 2018 antara bakal calon Gubsu JR Saragih dengan komisioner KPU Sumut yang digelar di ruang musyawarah Bawaslu Jalan Adam Malik Medan, Minggu (25/2/2018).

Terkait dengan surat KPU Provinsi Sumatera Utara No. 82/PL 03 2-SD/12/ Prov/I/2018 tertanggal 14 Januari 2018, Perihal: Klarifikasi Keabsahan Ijazah a/n JR Saragih yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, yang pada pokoknya mempertanyakan keabsahan SLTA bakal calon gubernur JR Saragih, telah mencantumkan permintaan jawaban tertulis paling lambat tanggal 16 Januari 2018. Bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta baru menjawab surat tersebut  dengan surat No. 1454/-1.851.623 tanggal 22 Januari 2018 atau 6 hari terlambat dari tanggal yang ditentukan oleh KPU Provinsi.

Menurut Bambang, keterlambatan surat ini sangat merugikan bakal calon Gubernur JR. Saragih, karena menghilangkan kesempatan yang bersangkutan untuk memperbaiki berkas pencalonannya. Karena surat tersebut diterima sudah melewati masa perbaikan berkas pencalonan.

Lebih dari itu tidak diinformasikannya surat tersebut oleh KPU kepada bakal calon yang bersangkutan dan partai pengusung bakal calon telah mengabaikan asas transparansi dalam pemilu.

Syarat administratif sebenarnya bisa diperbaiki dan waktu perbaikan, jika tidak diberi kesempatan memperbaiki menjadi bertentangan dengan prinsip keadilan pemilu. Karena dalam prinsip keadilan pemilu harus dimungkinkan adanya proses koreksi pada setiap kesalahan administratif.

Lebih dari itu penyelenggara pemilu penting melindungi hak kepemiluan calon yaitu right to be candidate. Syarat administratif yang tidak dapat dikoreksi mengakibatkan hak kepemiluan calon terutama right to be candidate menjadi hilang.

Bambang menjelaskan, prosedur dan tata cara penelitian dokumen persyaratan calon dan pencalonan pada prinsipnya harus memenuhi prinsip transparan dan akuntabel. Transparansi proses penelitian dokumen persyaratan calon sangat penting terutama terkait dengan keterbukaan akses informasi kepada calon dan kepada publik. UU No. 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU No. 3 dan No. 15 tahun 2017 sebenarnya menjamin asas keterbukaan tersebut.

Ketentuan pasal 49 ayat (3) UU No. 10 tahun 2016, menyatakan: “hasil penelitian dimaksud pada ayat (2) diberitahukan secara tertulis kepada partai politik, gabungan partai politik atau pasangan calon perseorangan paling lambat 2 hari setelah penelitian selesai.”

Ketentuan pasal 49 ayat (4) UU No.10 tahun 2016 menyatakan: “Apabila hasil penelitian sebagaimana dimaksud ayat (3) dinyatakan tidak memenuhi syarat, Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau pasangan calon perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan pencalonan paling lama 3 hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Provinsi.

Ketentuan di atas sebenarnya untuk menjamin asas transparansi atau keterbukaan terhadap hasil penelitian terhadap dokumen persyaratn calon maupun pencalonan.

Penulis: ingot simangunsong

 

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Daerah

Viral! Anggota DPRD DKI Hardiyanto Kenneth Diduga Terobos Jalur Busway dan Maki Polisi

by snc4
7 July 2026

Suaranusantara.com – Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDI Perjuangan,...

Daerah

Antusias Orang Tua dan Anak Warnai Grand Final Storytelling Competition Bank Jakarta di PRJ 2026

by snc4
6 July 2026

Suaranusantara.com - Antusiasme orang tua dan pengunjung mewarnai pelaksanaan...

PDIP Nias Selatan berbagi dengan kaum buruh

PDIP Nias Selatan Tutup Rangkaian Bulan Bung Karno dengan Aksi Berbagi kepada Buruh

6 July 2026
Direktur Utama PLN Enjiniring periode sebelumnya, Chairani Rachmatullah (kiri), secara simbolis melakukan estafet kepemimpinan kepada Direktur Utama PLN Enjiniring, Handy Wihartady (kanan). (Dok: Istimewa)

PLN Enjiniring Resmi Ganti Direksi, Perkuat Transformasi dan Kinerja

2 July 2026
Direktur Utama PT PAM Jaya Perseroda, Arief Nasrudin. (Dok: Istimewa)

PAM JAYA Cari Mitra Strategis Kejar Layanan Air 100 Persen

1 July 2026

HUT Jakarta ke-499 Capai Puncak Akhir Pekan Ini, Ada Konser hingga Parade Budaya

25 June 2026

POPULER MINGGU INI

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

4 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

4 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

4 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

4 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

4 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Lestari Moerdijat ajak anak muda untuk tingkatkan literasi
Nasional

Lestari Moerdijat Dorong Gerak Bersama Wujudkan Penguatan Sistem Perlindungan Anak sejak Dini

by snc4
8 July 2026

Suaranusantara.com- Dorong penguatan sistem perlindungan anak sejak dini melalui gerak bersama seluruh elemen bangsa sebagai bagian upaya...

Badan Pengkajian MPR RI gelar FGD di Makassar

Badan Pengkajian MPR RI dalami Desentralisasi Berbasis Kapasitas dan Dampak melalui FGD di Makassar

8 July 2026
Said Iqbal dan Purbaya akhirnya bertemu hari ini Rabu 8 Juli 2026 (Instagram @nowdots)

Akhirnya Said Iqbal dan Purbaya Bertemu Bahas Soal Pajak 0 Persen JHT, Gimana Hasilnya?

8 July 2026
Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri terbitkan surat (dok DPD PDIP Jatim)

Bukan Oposisi! Megawati Soekarnoputri Resmi Nyatakan Posisi Politik PDI Perjuangan

8 July 2026
Hardiyanto Kenneth Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan diduga terobos jalur busway (Instagram @faktapersidoofficial)

Dugaan Arogansi Hardiyanto Kenneth Terobos Jalur Busway dan Maki-maki Polisi, BK DPRD DKI Jakarta Investigasi

8 July 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com