Tangerang Selatan – Aksi brutal AS menghancurkan sepeda motornya akibat menolak ditilang oleh Polisi menuai sorotan dari Psikolog.
Reza Indragiri Amriel, pakar psikologi forensik dari Universitas Pancasila dalam keterangan tertulisnya mengatakan, kejadian ini bukan hanya masalah pelanggaran undang-undang lalu lintas. Di hadapan petugas saja, Adi dapat melakukan tantrum.
“Apalagi saat bergesekan dengan sesama pengguna jalan. Jangan-jangan si pengemudi adalah pengidap intermittent explosive disorder!,” katanya, Kamis (7/2/2019).
Reza mengatakan, intermittent explosive disorder adalah suatu penyakit mental yang menyeramkan. Tanpa ada angin atau pun hujan penderitanya suka marah.Â
Reza menjelaskan, penderitanya kerap melampiaskan marah sampai dengan cara merusak barang di sekitarnya. Walhasil perlu adanya penanganan serius dari instansi terkait. Reza mencontohkan, untuk mendapatkan efek jera, pelaku dapat sanksi berat salah satunya dengan pencabutan Surat Izin Mengemudi yang dimilikinya.
“SIMÂ bisa diaktifkan kembali hanya setelah dia menjalani konseling pengendalian amarah. Sanksi model begini perlu diterapkan sebagai pelengkap sanksi denda atau tilang,” terang Reza.
Menurutnya, Polantas juga perlu diperkenalkan dengan kondisi kejiwaan marah di jalan (road rage) tersebut. Tujuannya adalah, betapa pun tenangnya polantas, agar mereka waspada terhadap kemungkinan serangan fisik dari pengemudi.
“Kita tentu tidak ingin menyaksikan adegan gara-gara tilang, malah polantas diangkut ambulan,” pungkasnya. (ger/aul)


















Discussion about this post