Tangerang Selatan – Dua pekan jelang hari pencoblosan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) masih menemukan 2.158 Daftar Pemilih Ganda (DPT).
Divisi Data KPU Tangsel Ajat Sudrajat menuturkan, temuan DPT ganda disebabkan pemilih yang enggan melaporkan data kepandudukannya kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Dari jumlah DPT Tangsel 948.571 jiwa, 2.158 di antaranya tidak memenuhi syarat.
“Penyebabnya karena adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda dan masih munculnya nama orang yang sudah meninggal di DPT,” kata Ajat sesusai rapat pleno penetapan DPT si Kantor KPU Tangsel, Selasa (2/3/2017).
Pihaknya kata Ajat juga menemukan 3 346 DPT masuk ke dalam katagori invalid. Namun, keseluruhan data tersebut masih dapat dilakukan perbaikan.
“Perbaikannya dilakukan di Disdukcapil,” ucap dia.
Ajat menambahkan, terdapat 5.415 pemilih yang memutuskan untuk pindah pilih. Ajat mengaku, pihaknya tidak dapat mengubah hasil pleno DPT yang telah disahkan pada 2018 silam.
“Yang tidak memenuhi syarat dipastikan tidak mendapat formulir C6 (surat undangan-red) menyalurkan hak pilih,” tandasnya.(ger/and)
Discussion about this post